WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Satresnarkobra Polres Wonosobo mengamankan pria berinisial C(30) dalam kasus tindak pidana narkotika,beserta empat paket jenis sabu dengan berat bruto 3,8 gram di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam keterangan pres di kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo pada Selasa(6/10)
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo, kemudian penangkapan C terjadi pada Jumat(18/9) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Kalikajar
“dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastic klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepom seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang digunakan untuk pengemasan sabu,”ungkap AKP Teguh
Digunakan pribadi
Dalam pemeriksaan awal yang bersangkutan mendapat barang narkotika melalui komunikasi whatsapp, lalu mendapatkan lokasi pengambilan barang di wilayah Kecamatan Kalikajar
“berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan petugas,”imbuhnya
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,
Dalam perkara tersebut, C telah ditetapkan tersangka dan saat ini menjalani proses hukum
Atas perkara ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
AKP Teguh mengimbau masyarakat tidak mencoba, menggunakan, maupun mengedarkan narkotika
“kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya


























































