• Latest
  • Trending
  • All
  • Kedu
  • Wonosobo
  • Temanggung
  • Magelang
  • Purworejo
  • Nasional
  • Jawa Tengah
Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

Juli 10, 2026
Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

Juli 29, 2026
Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

Juli 28, 2026
Festival Literasi Wonosobo 2026

Festival Literasi Wonosobo 2026

Juli 27, 2026
Keindahan Panorama Wonosobo Dari Atas Awan Dalam Festival Paragliding Culture Festival 2026

Keindahan Panorama Wonosobo Dari Atas Awan Dalam Festival Paragliding Culture Festival 2026

Juli 27, 2026
Makna Tapa Bisu di HUT Kabupaten Wonosobo ke – 201

Makna Tapa Bisu di HUT Kabupaten Wonosobo ke – 201

Juli 27, 2026
Rangkaian HUT 201 Kabupaten Wonosobo

Rangkaian HUT 201 Kabupaten Wonosobo

Juli 27, 2026
Kantor Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM serta Pengenalan Poltekimipas Kepada Siswa SMA

Kantor Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM serta Pengenalan Poltekimipas Kepada Siswa SMA

Juli 23, 2026
KBM PROSPEK Hadirkan “Wisuda Peduli” di Pasar Induk Wonosobo

KBM PROSPEK Hadirkan “Wisuda Peduli” di Pasar Induk Wonosobo

Juli 23, 2026

Dua Jam Pencarian Mahasiswa UGM Yang Tersesat Di Hutan Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo

Juli 23, 2026
DPRD Mendukung Hari Jadi Wonosobo untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

DPRD Mendukung Hari Jadi Wonosobo untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

Juli 22, 2026
Minta Ditinjau Ulang, DPR Khawatir Pembatasan Kadar Nikotin Matikan Petani Tembakau

Minta Ditinjau Ulang, DPR Khawatir Pembatasan Kadar Nikotin Matikan Petani Tembakau

Juli 20, 2026
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2026

Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2026

Juli 20, 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
SUARA MERDEKA KEDU
  • Home
  • Kedu
    • All
    • Kebumen
    • Magelang
    • Purworejo
    • Temanggung
    • Wonosobo
    Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

    Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

    Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

    Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

    Festival Literasi Wonosobo 2026

    Festival Literasi Wonosobo 2026

    Keindahan Panorama Wonosobo Dari Atas Awan Dalam Festival Paragliding Culture Festival 2026

    Keindahan Panorama Wonosobo Dari Atas Awan Dalam Festival Paragliding Culture Festival 2026

    Makna Tapa Bisu di HUT Kabupaten Wonosobo ke – 201

    Makna Tapa Bisu di HUT Kabupaten Wonosobo ke – 201

    Rangkaian HUT 201 Kabupaten Wonosobo

    Rangkaian HUT 201 Kabupaten Wonosobo

    Kantor Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM serta Pengenalan Poltekimipas Kepada Siswa SMA

    Kantor Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM serta Pengenalan Poltekimipas Kepada Siswa SMA

    KBM PROSPEK Hadirkan “Wisuda Peduli” di Pasar Induk Wonosobo

    KBM PROSPEK Hadirkan “Wisuda Peduli” di Pasar Induk Wonosobo

    Dua Jam Pencarian Mahasiswa UGM Yang Tersesat Di Hutan Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo

    DPRD Mendukung Hari Jadi Wonosobo untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

    DPRD Mendukung Hari Jadi Wonosobo untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Jawa Tengah
    SMP 1 Purwodadi Juarai Lomba Baris Berbaris Variasi Pancasila di Kota Magelang

    SMP 1 Purwodadi Juarai Lomba Baris Berbaris Variasi Pancasila di Kota Magelang

    Fun Walk 2026: Ribuan Peserta Minum Aqua Di Tengah Kebun Teh Lereng Sindoro

    Fun Walk 2026: Ribuan Peserta Minum Aqua Di Tengah Kebun Teh Lereng Sindoro

    Bumi Dieng Indah Dukung Penuh Fun Walk 2026

    Bumi Dieng Indah Dukung Penuh Fun Walk 2026

    Ribuan Warga Wonosobo Ramaikan Sindoro Sumbing Funwalk 2026

    Ribuan Warga Wonosobo Ramaikan Sindoro Sumbing Funwalk 2026

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Imigrasi Semarang dan Pemkot Salatiga: Perluas Akses Layanan Paspor di MPP

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Imigrasi Semarang dan Pemkot Salatiga: Perluas Akses Layanan Paspor di MPP

    Misteri “Gempa Tak Terdeteksi” di Wanayasa: Warga Cemas, Aktivitas Sesar Lokal Diduga Jadi Pemicu

    Misteri “Gempa Tak Terdeteksi” di Wanayasa: Warga Cemas, Aktivitas Sesar Lokal Diduga Jadi Pemicu

    Sudewo Ditahan KPK, Risma Ardhi Chandra Resmi Jabat Plt Bupati Pati

    Sudewo Ditahan KPK, Risma Ardhi Chandra Resmi Jabat Plt Bupati Pati

    Lima Hari Terendam Banjir, Ribuan Warga Pekalongan Mulai Diserang Penyakit

    Lima Hari Terendam Banjir, Ribuan Warga Pekalongan Mulai Diserang Penyakit

    Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Sempat Didemo Warga Tahun Lalu

    KPK Sita Rp 2,6 Miliar dari Kasus Pemerasan Perangkat Desa di Pati

    Jateng Dikepung Bencana: Banjir dan Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah

    Jateng Dikepung Bencana: Banjir dan Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Yogyakarta
    Road to 1st Anniversary, MOX Space Salurkan 100 Paket Makanan dan Kunjungi Panti Asuhan

    Road to 1st Anniversary, MOX Space Salurkan 100 Paket Makanan dan Kunjungi Panti Asuhan

    Run for Moxverse, Tak Sekadar Lari tapi Juga Berbagi Kepedulian

    Run for Moxverse, Tak Sekadar Lari tapi Juga Berbagi Kepedulian

    Kejar Penjambret Hingga Tewas, Seorang Suami di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Kejar Penjambret Hingga Tewas, Seorang Suami di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Laka Maut di Jalan Cawas-Bayat: Tabrakan Adu Banteng, Pengendara Asal Gunungkidul Tutup Usia

    Laka Maut di Jalan Cawas-Bayat: Tabrakan Adu Banteng, Pengendara Asal Gunungkidul Tutup Usia

    Aktivitas Meningkat, Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar 5 Kali dengan Kegempaan yang Terus Bertambah

    Aktivitas Meningkat, Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar 5 Kali dengan Kegempaan yang Terus Bertambah

  • Nasional
    Minta Ditinjau Ulang, DPR Khawatir Pembatasan Kadar Nikotin Matikan Petani Tembakau

    Minta Ditinjau Ulang, DPR Khawatir Pembatasan Kadar Nikotin Matikan Petani Tembakau

    Kisah Dibalik Nama Bayi ‘ Muhammad MBG Subianto ‘ – Rasa Syukur dan Senang Orang Tua Terhadap Program MBG

    Kisah Dibalik Nama Bayi ‘ Muhammad MBG Subianto ‘ – Rasa Syukur dan Senang Orang Tua Terhadap Program MBG

    Run for Moxverse, Tak Sekadar Lari tapi Juga Berbagi Kepedulian

    Run for Moxverse, Tak Sekadar Lari tapi Juga Berbagi Kepedulian

    Putra Magelang, Boyke Rachmanda Perkuat Jajaran Pengurus Pusat IKAL Lemhannas RI 

    Putra Magelang, Boyke Rachmanda Perkuat Jajaran Pengurus Pusat IKAL Lemhannas RI 

    Guru, Berhentilah Sekadar Mengajar:

    Guru, Berhentilah Sekadar Mengajar:

    Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

    Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

    Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

    Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

    Kopdes Datang, Duit di Desa Rata-Rata Tersisa Rp 300 Juta, Bisa Buat Bangun Apa

    Kopdes Datang, Duit di Desa Rata-Rata Tersisa Rp 300 Juta, Bisa Buat Bangun Apa

    58 Persen Lebih Dana Desa Ditelan untuk Hidupkan Kopdes Merah Putih

    58 Persen Lebih Dana Desa Ditelan untuk Hidupkan Kopdes Merah Putih

    Jenazah Deden Maulana Teridentifikasi, Korban Pesawat ATR 42-500 Dipulangkan ke Jakarta

    Jenazah Deden Maulana Teridentifikasi, Korban Pesawat ATR 42-500 Dipulangkan ke Jakarta

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
No Result
View All Result
SUARA MERDEKA KEDU
No Result
View All Result
Home Nasional

Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

Oleh: Rafid Herfindo

by admin
Juli 10, 2026
in Nasional
0
Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”
554
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OPINI, suarasmerdekakedu.com – Rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dijaga tentara. Sehari kemudian, puluhan pria berpotongan militer mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Di antara dua peristiwa itu, penyidik Polri menggeledah kafe, rumah mewah, dan money changer menyita uang tunai lintas mata uang (valuta asing) serta puluhan kilogram emas batangan yang diduga terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ini bukan drama biasa. Ini bukti bahwa dua pilar penegak hukum negara Polri dan Kejaksaan masih belum punya batas kewenangan yang jelas soal siapa berwenang menyidik siapa.

Akar masalahnya sederhana. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981. Beleid baru ini sebenarnya berusaha menutup celah lama: Pasal 58 sampai 63 untuk pertama kalinya mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara eksplisit, sesuatu yang tak pernah ada di KUHAP lama.

Polri pun diposisikan sebagai “penyidik utama” dalam Pasal 6 dan 7 prinsip yang menegaskan diferensiasi fungsional: Polri menyidik, Kejaksaan menuntut, keduanya sejajar, saling mengawasi secara horizontal, bukan hierarkis. Namun persis di titik itulah persoalan lama muncul kembali. Pasal 7 ayat (5) KUHAP baru secara tegas mengecualikan penyidik di lingkungan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan TNI Angkatan Laut dari kewajiban berkoordinasi dengan Polri sebagaimana berlaku bagi penyidik pegawai negeri sipil lainnya.

Artinya, kewenangan penyidikan mandiri Kejaksaan yang bersumber dari Pasal 30B huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kewenangan yang sejatinya berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Kepolisian sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap dipertahankan oleh KUHAP baru, bukan dihapus atau dibatasi. Perluasan kewenangan ini bahkan telah diuji ke Mahkamah Konstitusi, dengan para pemohon menyoal bahwa kewenangan jaksa untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan pada semua jenis tindak pidana bukan hanya perkara yang secara eksplisit menjadi ranahnya berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan yang mestinya sudah dibagi habis oleh hukum acara pidana.

Dengan kata lain, hukum acara pidana kita sudah berganti generasi, tetapi batas kewenangan yang kabur antara dua lembaga penegak hukum sederajat ini belum benar-benar tuntas. Dalam kerangka teori integrated criminal justice system (ICJS), penyidik dan penuntut umum semestinya dipandang sebagai dua elemen dalam satu sistem hukum pidana yang bekerja secara sinergis, bukan berkompetisi memperebutkan otoritas. Kesetaraan kedudukan dalam kerangka ini tidak berarti menyamakan fungsi, melainkan mengakui dan menghormati otonomi tugas masing-masing lembaga sebagai bagian dari rangkaian proses yang utuh yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan hakim.

Ketika salah satu lembaga merasa berhak mendominasi atau mengklaim superioritas atas kewenangan lembaga lain baik dengan dalih perkara tidak lengkap, dalih adanya unsur tindak pidana lain yang lebih berat, maupun dalih perlindungan kelembagaan maka yang runtuh bukan sekadar relasi kerja dua institusi, melainkan asas due process of law itu sendiri yakni kepastian bahwa setiap tahapan hukum berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi.

Ini bukan kali pertama. Awal 2025, kasus pagar laut Tangerang jadi contoh nyata yakni Kejaksaan mengambil alih perkara dari polisi dengan dalih ada unsur korupsi, polisi bersikeras itu cuma pemalsuan dokumen. Hasilnya, proses hukum macet, tersangka lepas karena masa tahanan habis.

Sekarang arahnya berbalik. Polisi yang menyidik, dan yang disidik justru bagian dari Kejaksaan sendiri. Bedanya dengan kasus pagar laut kali ini bukan cuma soal rebutan berkas, tapi soal apakah pejabat tinggi lembaga penegak hukum bisa diperiksa lembaga penegak hukum lain tanpa dicurigai sebagai pembalasan. Apalagi, sebelum kasus ini mencuat, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan sejumlah perwira Polri sebagai tersangka korupsi. Publik pantas bertanya apakah ini penegakan hukum murni, atau saling sandera antar-lembaga?

Kehadiran TNI menambah rumit. Penjagaan rumah Febrie disebut TNI sebagai permintaan resmi Kejaksaan berdasarkan Perpres 66/2025 tentang perlindungan jaksa bukan untuk menghalangi penyidikan. Tapi secara kasat mata, kehadiran aparat bersenjata di lokasi yang bersamaan dengan penggeledahan pihak lain tetap menimbulkan kesan intervensi, terlepas dari bantahan resmi.

Yang hilang dari sistem kita adalah wasit. Tidak ada forum yang bisa memutus cepat dan mengikat ketika Polri dan Kejaksaan berbeda pandangan soal siapa berwenang menangani sebuah perkara. Yang ada hanya koordinasi informal dan itu terbukti gagal di kasus pagar laut.

Tiga hal perlu segera dibenahi:

Perjelas batas kewenangan. Kewenangan penyidikan Kejaksaan mesti dibatasi tegas hanya pada tindak pidana yang undang-undang sektoral secara eksplisit menyebutnya bukan dirumuskan longgar sehingga bisa dipakai mengambil alih perkara kapan saja.

Bentuk forum sengketa kewenangan yang mengikat. Bukan sekadar nota kesepahaman, tapi mekanisme resmi yang bisa memutus cepat siapa berwenang menangani perkara, agar publik tidak lagi disuguhi tontonan saling klaim lewat media.

Libatkan pengawas independen untuk kasus lintas-lembaga. Ketika pejabat satu institusi penegak hukum diperiksa institusi penegak hukum lain, KPK atau lembaga pengawas independen lain perlu dilibatkan agar publik yakin prosesnya bebas dari motif balas dendam maupun perlindungan kelembagaan.

Peristiwa ini secara tidak langsung menampilkan sirkus yang menarik dan menggelitik akal pikiran. Sebagaimana digadang-gadang bahwa perumusan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan agar dapat menyelaraskan kejadian/peristiwa hukum hari ini dengan peraturan yang lebih baru agar semakin relevan, akan tetapi pada faktanya terdapat ketidakjelasan norma dan aturan yang sangat konyol, sehingga menyebabkan tumpang tindihnya kekuasaan penyilidikan dan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Kejadian ini sungguh aneh bin ajaib serta memperkeruh lingkup penegakan hukum yang makin hari makin-makin rasanya. Jika dianalogikan kasus ini ibaratnya sebagai dua lokomotif yang menarik satu rangkaian kereta ke arah yang berbeda. Masing-masing memiliki tenaga dan legitimasi untuk bergerak, tetapi tanpa rel koordinasi dan batas kewenangan yang jelas, rangkaian kereta tidak akan melaju secara efektif menuju tujuan penegakan hukum. Sebaliknya, energi institusional justru habis untuk mengatasi tarik-menarik kewenangan daripada mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Share222Tweet139Share55
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Magelang, Boyke Rachmanda Perkuat Jajaran Pengurus Pusat IKAL Lemhannas RI 

Putra Magelang, Boyke Rachmanda Perkuat Jajaran Pengurus Pusat IKAL Lemhannas RI 

Juli 12, 2026
PBSI Gelar Kejurkab Bulu Tangkis “Bupati Wonosobo Cup 2026”, Jaring Bibit Atlet Usia Dini hingga Antar Instansi

PBSI Gelar Kejurkab Bulu Tangkis “Bupati Wonosobo Cup 2026”, Jaring Bibit Atlet Usia Dini hingga Antar Instansi

Juli 8, 2026
Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

Pusaran Kedua: Ketika Polisi Menyidik “Jaksa Super”

Juli 10, 2026
Inilah Asal Usul Ayam Kedu, Ayam Abad 12 yang Ditangkarmurnikan Tjokromiharjo pada 1924

Inilah Asal Usul Ayam Kedu, Ayam Abad 12 yang Ditangkarmurnikan Tjokromiharjo pada 1924

0
Tasyakuran Hasil Tani dan Merajut Kerukunan Terlihat di Desa Buntu Kejajar

Tasyakuran Hasil Tani dan Merajut Kerukunan Terlihat di Desa Buntu Kejajar

0
Kunjungan Wisatawan Libur Nataru 2025–2026 di Wonosobo Capai 197.058 Orang

Kunjungan Wisatawan Libur Nataru 2025–2026 di Wonosobo Capai 197.058 Orang

0
Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

Dibalik Harapan Dan Doa Sebuah Nama Sang Buah Hati “ Bayi MBG ”

Juli 29, 2026
Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

Kerjasama Dan Pemanfaatan Media Massa Untuk Labkesda Lebih Dikenal Masyarakat

Juli 28, 2026
Festival Literasi Wonosobo 2026

Festival Literasi Wonosobo 2026

Juli 27, 2026
SUARA MERDEKA KEDU

Copyright © 2024 SuaraMerdekaKedu.com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kedu
    • Temanggung
    • Purworejo
    • Magelang
  • Wonosobo
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Nasional
  • Internasional

Copyright © 2024 SuaraMerdekaKedu.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In