KEBUMEN, suaramerdekakedu.com –

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Arif bersama tujuh tersangka lainnya.
Arif sebelumnya termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan penetapan tersangka diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Selain Arif, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlefi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kedelapan tersangka kemudian ditahan KPK.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK yang dilakukan di wilayah Bogor dan Tangerang. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan saat itu masih dalam proses penghitungan.
Kasus ini juga menyeret pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk. Keterlibatan perusahaan tersebut dikonfirmasi KPK dalam perkara pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Arif Sugiyanto kini berlanjut pada tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.













































