JAKARTA, suaramerdekakedu.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 saat berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Makassar pada 2 Agustus 2026. Ia meminta seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal, baik korban meninggal dunia maupun korban luka dan trauma.
Sofwan meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan dukungan penuh dalam proses pemulangan jenazah korban hingga diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, korban yang mengalami luka maupun trauma diharapkan memperoleh pelayanan kesehatan terbaik tanpa terkendala persoalan administrasi.
Selain penanganan korban, Sofwan mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Menurutnya, hasil investigasi harus disertai rekomendasi yang tegas mengingat KMP Mutiara Sentosa 2 disebut pernah mengalami sejumlah insiden kecelakaan pada 2001, 2003, dan 2004.
Ia juga meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meninjau kembali izin operasional PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) sebagai operator kapal. Berdasarkan data yang diterimanya, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah armada yang dikelola perusahaan tersebut mengalami berbagai insiden, mulai dari kebakaran hingga kapal kandas.
Sofwan menyebut KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Pulau Sapudi, Madura, saat melayani rute Surabaya–Makassar pada Agustus 2026. Sebelumnya, KMP Mutiara Alas II mengalami kebakaran setelah proses bongkar muat penumpang di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, pada 2024. Pada 2023, KMP Mutiara Berkah I mengalami kebakaran saat bersandar di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon. Sementara pada 2021, KMP Permata Lestari II kandas di Selat Alas, Lombok Timur, hingga menyebabkan kerusakan pada kawasan terumbu karang.
Menurut Sofwan, catatan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengevaluasi aspek keselamatan pelayaran. Ia juga mengungkapkan bahwa PT Atosim Lampung Pelayaran pernah menjadi sorotan publik pada 2018 terkait sengketa pembayaran upah kru KMP Mutiara Alas III yang memicu aksi mogok kerja anak buah kapal.
Saat itu, kata Sofwan, kapal tersebut diberitakan tetap berlayar meski mengalami kekurangan jumlah perwira dan personel sesuai ketentuan minimum keselamatan pelayaran atau safe manning. Kondisi tersebut dinilai melanggar regulasi keselamatan pelayaran dan sempat menjadi perhatian berbagai pihak.
Atas berbagai peristiwa tersebut, Sofwan mendesak Menteri Perhubungan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap direktorat yang membidangi keselamatan pelayaran. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan operator pelayaran yang sama dapat berulang kali mengalami insiden kebakaran maupun kecelakaan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, audit juga diminta menyasar kantor syahbandar yang menerbitkan persetujuan berlayar (port clearance) untuk memastikan seluruh prosedur kelayakan kapal telah dijalankan sesuai ketentuan. Menurut Sofwan, evaluasi menyeluruh diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pelayaran nasional dapat lebih terjamin.
























































