WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pengusul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonosobo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) inisiatif hasil Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 (tahap II), Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pengelolaan Sampah, pada Kamis (1/10)
Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo ,Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo didampingi para Wakil Ketua, Sumardiyo, Mugi Sugeng, dan Ahmad Faqih.
Raperda inisiatif disusun dan diusulkan oleh Lembaga Legislatif (DPRD) itu sendiri, bukan oleh Lembaga Eksekutif(Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo)
Untuk menjamin kualitas hidup, perlindungan, dan kesejahteraan para lansia yang dimaksud dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Raperda pengelolaan sampah agar dinamika regulasi pusat terbaru, serta pertumbuhan aktivitas kawasan komersil, pariwisata, permukiman, dan industri dapat terjawab terhadap betambahnya volume timbunan sampah
Selanjutnya agenda rapat DPRD Kabupaten Wonosobo mengenai Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Wonosobo Tahun 2026. Pada Senin(5/10)
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya yang berisi bahwa pengusul Raperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah / Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonosobo untuk mempertajam, meninjau ulang, dan memberikan penjelasan mendalam terkait Raperda yang diusulkan
Agenda berikutnya mengenai jawaban pengusul (Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonosobo atas Pandangan Umum(PU) Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo terhadap Raperda, pada Selasa(6/10)
Sementara itu Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo pada Raperda Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia menekankan pentingnya sosial dan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, pengaturan layanan Kesehatan komprehensif, optimalisasi jaringan posyandu lansia, hingga layanan kunjungan rumah
Selanjutnya Bapemperda mengenai Pengelolaan Sampah, difokuskan pada pengelolaan berbasis sumber melelui penguatan TPS3R, bank Sampah, dan BUMDes, serta penerapan ekonomi sirkulasi dan tanggungjawab produsen dalam pengurangan kemasan. Poin krusial terdapat pada penyusunan peta jalan penataan TPA Wonorejo serta penegakan sistem pengangkutan sampah terpilah.


























































