WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di ringkus Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo, pria inisial S(53) warga kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo diamankan polisi untuk menjalani proses hukum
Kasat Reskrim Polres Wonosobo ,AKP Arif Kristiawan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kejadian tahun 2022 dugaan tindak pidana persetubuhan anak dan Kembali terjadi pada juli 2026 di tempat tinggal korban Kecamatan Wadaslintang
“ perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya, setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan, “ ujar AKP Arif
Terungkap dari pengakuan korban
Kasus tersebut mulai diketahui pada 13 Agustus 2026, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak semestisnya dari ayahnya saat ibunya tidak berada di rumah
Dari keterangan awal korban, dugaan peristiwa tersebut pernah dialami sebelumnya, setelah korban menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya kepada salah seorang anggota keluarga dan ibu korban, serta dari rundingan bersama keluarga, ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum.
Modus yang didalami penyidik
“modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaakan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami proses penyidikan,” jelas AKP Arif
Dalam satu kejadian yang dilaporkan, korban diduga dibawa secara paksa ke dalam kamar ketika kondisi rumah sedang tidak ramai. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan korban yang berusia anak, hingga terjadi persetubuhan.
Penyidik kumpulkan bukti
Penyidik IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan tindakan penyidikan setelah menerima laporan, dengan memeriksa korban, pelapor, dan saksi – saksi serta mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara dan 2 alat bukti menjadi dasar menetapkan S(53) sebagai tersangka, dan penangkapan oleh penyidik terhadap S terjadi pada (18/9)
“ dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,”kata AKP Arif
Perlindungan korban
Polisi tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang mengarah pada pengungkapan identitas korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak
Atas perkara tersebut, tersangka S disangkakan Pasal 473 ayat (4) Juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana


























































