MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Seorang guru di Kajoran, Kabupaten Magelang, ED (29), menjadi sasaran kekerasan ketika kediamannya dibobol oleh salah satu muridnya sendiri. Pelaku yang dikenal dengan inisial D (15) membawa sebuah linggis yang sudah disiapkan untuk menembus pintu rumah korban. Saat aksinya terdeteksi, pelaku menjadi panik dan menyerang korban menggunakan linggis itu, yang mengakibatkan luka di kepala korban. Pihak kepolisian mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga dipicu oleh situasi ekonomi yang dihadapi pelaku. Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode, menyebutkan bahwa linggis yang dipakai oleh pelaku ditemukan di tempat kejadian. Alat tersebut sebelumnya dibawa pelaku untuk membuka jendela rumah korban.
“Kami menemui alat tersebut di TKP. Itu adalah linggis yang digunakan untuk membuka jendela. Iya, pelaku memukul korban dengan menggunakan linggis,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode, di Polres Magelang, pada hari Senin (28/9).
Menurut La Ode, linggis itu memang telah disiapkan sebelum pelaku melaksanakan aksinya pada Senin (21/9). Pihak kepolisian berhasil mengenali pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari korban mengenai ciri-ciri pelaku. Tindakan pencurian beralih menjadi penganiayaan saat korban menyadari kehadiran pelaku di rumahnya. Korban sempat berusaha menutup pintu, namun pelaku mendobrak sehingga menyerang korban dengan linggis.
“Setelah pelaku ini masuk, mencari barang dan uang, tiba-tiba korban menyadari keberadaan pelaku dan berusaha menutup pintu, tetapi langsung didobrak, dan di situlah penganiayaan terjadi. Mungkin karena panik, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Polisi menyatakan bahwa alasan ekonomi menjadi faktor sementara dalam insiden ini. Pelaku diduga memerlukan uang untuk membeli barang, tetapi tidak memiliki sumber daya finansial, sehingga terpaksa melakukan pencurian di rumah gurunya. Kombes Edy Bagus Sumantri, Kapolresta Magelang, menginformasikan bahwa pelaku belum sempat mengambil barang dari rumah korban. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu (26/9). Kasus ini dikenakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku berpotensi menerima hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebelumnya, korban dilaporkan diserang oleh seorang pria tak dikenal sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, ia berada di rumahnya di Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang, sebelum akhirnya diserang dengan alat yang kemudian diketahui merupakan linggis.
“Jadi pada pukul 00.30 WIB, ada orang yang mengetuk pintu. Namun, itu sudah di depan pintu kamar. Saat adik membuka, dia (pelaku) langsung menyerang dan memukul kepala menggunakan alat,” kata kakak korban, Nastiti (31), ketika dihubungi wartawan pada hari Senin (21/9).
Akibat dari pukulan itu, korban kehilangan kesadaran dan harus menerima dua jahitan di bagian kepalanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi hingga D ditangkap pada sore hari Sabtu (26/9).






















































