WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Terungkap pelaku pencurian rumah warga Dusun Brokoh, Desa Pancurwening Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten, dalam waktu 3 hari Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisal M (48) warga Kabupaten Banyumas.
Pencurian terjadi pada (7/9) pukul 05.30 WIB, 3 unit telepon seluler dan uang tunai raib dibawa tersangka, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan petunjuk salah satunya sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian sehingga pelaku berinisial M (48) berhasil diamankan pada (10/9)
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP, Arif Kristiawan mengatakan kecepatan pengungkapan perkara tidak lepas dari respon cepat petugas sejak laporan diterima.
“begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut olah TKP, dan hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amaknkan pada 10 september, “ ungkap Arif
Diduga pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat kemudian merusak jendela dengan obeng, korban terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telang hilang, lalu pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 21 Juta
Atas pencurian di Dusun Brokoh, tersangka dijerat melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V
Himbauan dari Polres Wonosobo agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada waktu – waktu rawan.


























































