WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Forum Konsultasi Publik (FKP) penetapan standar pelayanan bidang penataan ruang yang diadakan di ruang rapat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Wonosobo Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai 2, Kamis (24/9). Pelaksanaan FKP berfungsi me -riview standar pelayanan perizinan utamanya bidang penataan ruang. Diskusi tanya jawab berlangsung dari tamu undangan beserta penyelenggara FKP DPMPTSP dengan baik dan memberikan Kesimpulan di akhir kegiatan.
Diskusi dibawakan oleh moderator, Budi Sulistyo selama acara berlangsung,21 peserta yang diundang secara luring salah satunya perwakilan Bappeda Kabupaten Wonosobo, Perwakilan Forum Madani Kabupaten Wonosobo, Direktur Pt Alfaza Berkah Bersama, Ketua Paguyuban Usaha Wisata Menjer, ketua HPMI Kabupaten Wonosobo, pelaku usaha dan perwakilan 14 kecamatan secara daring.
kegiatan diawali pemaparan materi dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR), Reni Andriana mengenai penyelenggaraan penyediaan informasi dan pengendalian bidang penataan ruang,ia menyampaikan dalam mewujudkan ruang wilayah harus mempunyai perencanaan, rencana detail tata ruang wilayah, semua bertujuan untuk wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
materi kedua mengenai perizinan pemanfaatan ruang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Syafarianti N, ia memaparkan pelayanan satu pintu di MPP terdapat 74 jenis layanan dan seluruhnya layanan tidak dipungut biaya
Selanjutnya mengenai mekanisme survey ke lapangan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang disampaikan oleh Eko, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo beliau menjelaskan bagaimana standar, proses, waktu, biaya dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Ada 6 tahapan yaitu permohonan, peninjauan lapangan, pengolahan analisa data,rapat pembahasan,perizinan dan penerbitan.
Dilanjutkan diskusi seluruh peserta secara luring maupun daring, yang pertama disampaikan oleh Pelaku usaha, Ika Andi memberi masukan terkait standar pelayanan tata ruang jangan hanya mengatur bagaimana masyarakat mengatur permohonan, tetapi bagaimana pemerintah memberikan kepastian informasi ketika terjadi perubahan tata ruang
Pertanyaan mengenai indeks biaya akomodasi transportasi saat tim dari kantor pertanahan Kabupaten Wonosobo survey di lapangan oleh Adit selaku perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Wonosobo(HIPMI)
Berita acara yang dapat disampaikan dari FKP mengenai penetapan standar pelayanan bidang penataan ruang yaitu perlu adanya penyesuaian media untuk melakukan FKP, perlu dicantumkan Undang -Undang Nomor 27 tahun 22 tentang perlindungan data pribadi saat mekanisme pengadu, perlu menyesuaikan aturan mengenai jangka waktu layanan pengaduan di lingkungan Kabupaten Wonosobo, perlu adanya sosialisasi masif dan intensif terkait perubahan zona lahan pada pengaturan tata ruang , perlu koordinasi secara intensif agar percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan kemungkinan penyusunan standar harga untuk biaya survei lokasi permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(KKPR) berusaha dan non berusaha.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, Pertimbangan Teknis Pertanahan atau Pertek BPN

























































