MAGELANG, suaramerdekakedu.com – Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Magelang, Wakil Wali Kota Magelang, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, serta jajaran BPJamsostek dan pengurus wilayah.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menuturkan pentingnya kehadiran jajaran pimpinan daerah secara langsung di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus meminimalkan potensi konflik antarwilayah.
“Saya balik konsepnya, pimpinan yang mendatangi warga ke kelurahan-kelurahan. Tujuannya agar kita terus mendengar aspirasi dan menjaga kondusivitas serta silaturahmi antarwilayah,” ujarnya.
Selain membahas isu Kamtibmas, Wali Kota menekankan transparansi pengelolaan anggaran serta penanganan isu kesehatan daerah, seperti pengendalian kasus Tuberkulosis (TBC). Seluruh ketua RT dan RW di Kota Magelang juga dipastikan telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, BPJamsostek menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris perangkat RT/RW yang meninggal dunia. Perwakilan BPJamsostek menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai alat pengaman untuk mencegah keluarga pekerja jatuh miskin saat terjadi risiko kerja atau duka cita.
Berdasarkan data BPJamsostek, tingkat kepesertaan sektor formal (Penerima Upah) di Kota Magelang telah mencapai 70 persen, atau sebanyak 16.464 pekerja aktif dari potensi 23.212 jiwa. Namun, cakupan untuk sektor informal (Bukan Penerima Upah) masih berada di angka 17,44 persen atau 5.304 pekerja aktif dari total potensi 30.409 jiwa.
“Jumlah klaim yang sudah kami bayarkan untuk Kota Magelang dari Januari sampai Agustus 2026 ada 2.346 kasus dengan nominal Rp28 miliar. Termasuk penerima beasiswa bagi anak ahli waris sebanyak 71 anak dengan total Rp481 juta dari jenjang TK sampai kuliah,” ujar Endah Rahmawati selaku perwakilan dari BPJamsostek.
Guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal, masyarakat diimbau memanfaatkan program relaksasi iuran 50 persen dari pemerintah, sehingga pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
























































