WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Terungkapnya pelaku M(48) warga Kabupaten Banyumas terduga terlibat kasus pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo (10/9) sekaligus mengungkap 8 perkara lainnya di wilayah Kabupaten Wonosobo
Dalam waktu 3 hari Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap pelaku berdasarkan olah Tempat Perkara Kejadian (TKP) ditemukan petunjuk salah satunya sidik jari laten.
Pengungkapan perkara di Dusun Brokoh kemudian berkembang, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan hasil pemeriksaan sementara, M mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Berdasarkan keterangan sementara, terdapat delapan TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka di Dusun Brokoh. Dua TKP berada di Kecamatan kertek, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.
Pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada (7/9) pukul 05.30 WIB, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 Juta dengan raibnya 3 handphone seluler dan uang tunai
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan untuk keterkaitan masing – masing perkara masih didalami dan dilakukan pencocokan dengan laporan serta alat bukti yang ada.
“jadi dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya,” imbuhnya
Polres Wonosobo menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan tersangka di sejumlah TKP masih berlangsung, dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.
Atas pencurian di Dusun Brokoh, tersangka dijerat melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V


























































