WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi terarah (FGD) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Wonosobo, A. Didiek Wibawanto, saat menyampaikan arahan Bupati Wonosobo, menegaskan bahwa KTR bukan membatasi hak individu melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Urgensi penerapan kebijakan tersebut melalui data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025. Persentase penduduk Kabupaten Wonosobo berusia 15 tahun keatas yang merokok setiap hari mencapai 37.44 persen, tertinggi di Jawa Tengah. Pada kelompok usia 65 tahun keatas, mencapai angka 35.06 persen, juga tertinggi di provinsi tersebut.
“keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan. Ukuran sesungguhnya adalah sebagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Didiek
Ia mendorong seluruh perangkat daerah, pimpinan, dan penanggung jawab Kawasan untuk melaksanakan sosialisasi secara konsisten, memasang tanda larangan merokok di Lokasi strategis.
Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Harjanto menjelaskan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Sementara prevalensi merokok pada anak dan remaja usia 10-18 secara nasional meningkat 7,2 persen pada 2013 menjadi 7,4 persen pada 2023. Di Jawa Tengah prevalensinya mencapai 9,6 persen.
Kegiatan diselenggarakan Pemkab Wonosobo bekerja sama dengan Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah, dihadiri 100 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat baik secara luring maupun daring
Dalam sesi diskusi mengenai aspek regulasi dan implementasi teknis, dari Bagian Hukum Setda Wonosobo, Agus Hermawan menguraikan ketentuan Perbup Nomor 49 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2024, pembahasan meliputi batas Kawasan, kewajiban pengelola, pemasangan tanda larangan, pengawasan, serta mekanisme sanksi.
KTR meliputi delapan kategori yaitu, fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat yang ditetapkan sesuai ketentuan.
“di Kawasan tersebut berlaku larangan merokok, memproduksi atau membuat rokok, menjual atau mendistribusikan rokok, serta mengiklankan, mempromosikan atau memberikan sponsor rokok,” terangnya
Empat langkah utama menjadi perhatian adalah sosialisai Perbup oleh seluruh pimpinan dan penanggung jawab Kawasan, pembentukan Satgas KTR tingkat kabupaten, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi secara sampling.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama PPPKMI Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan KabupatenWonosobo untuk memperkuat koordinasi lintas sektor,
























































