WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Melalui kegiatan Peningkatan Kesadaran (Awareness) Perlindungan Data Pribadi bagi Kepala/Pimpinan Perangkat Desa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat kesiapan seluruh jajaran dalam melindungi data pribadi yang dipercayakan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, dengan materi memperkuat pemahaman pimpinan instansi mengenai tanggung jawab sebagai pengendali maupun prosesor data pribadi
Dilaksanakan secara luring oleh Pj Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kepala perangkat daerah, camat, dan kepala bagian. Sementara secara daring diikuti kepala UPTD, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala desa,lurah,dan pimpinan BUMD
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah harus dibarengi dengan kemampuan melindungi data masyarakat
data pribadi warga adalah Amanah publik yang wajib kita jaga. Kemajuan pelayanan digital harus berjalan seiring dengan kemampuan kita melidungi data yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah, ujarnya
Ia mengingatkan bahwa ancaman terhadap data pribadi tidak selalu bermula dari serangan siber yang kompleks, kebocoran dapat terjadi akibat kelalaian sederhana seperti publikasi tanpa penyamaran saat memuat NIK, berkas warga dibagikan ke percakapan grup yang tidak semestinya
Sejalan dengan pembangunan Kabupaten Wonosobo dalam RPJMD 2025-2029 dan penerapan Pemerintahan Digital yang terus didorong guuna meningkatkan kualitas pelayanan publik
Afif meminta setiap pimpinan perangkat daerah tidak berhenti pada pemahaman regulasi, Langkah yang dapat dilakukan dengan memetakan data pribadi yang dikelola, membatasi pengunaan data sesuai kebutuhan, menetapkan petugas perlindungan data pribadi, melakukan penilaian dampak pada pemrosesan berisiko tinggi.
Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementrian Komunikasi Dan Digital, Rindy menekankan bahwa pelindungan data pribadi harus diterapkan sebagai praktik nyata dalam seluruh proses bisnis organisasi.
Menurutnya awal langkah yang perlu dilakukan setiap instansi adalah mengenali data apa yang dimiliki dan diproses, siapa saja pihak yang terlibat, untuk tujuan apa data digunakan, serta bagaimana data bergerak dari satu pihak ke pihak lainnya.
Rindy juga menyoroti pentingnya Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP/DPO) dalam membantu organisasi memastikan kepatuhan. PPDP berperan memberikan informasi dan saran, memantau kepatuhan, memberikan masukan dalam penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menjadi narahubung terkait pelaksanaan PDP.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Kristiana Dhewi menegaskan kegiatan tersebut menjadi titik awal percepatan implementasi perlindungan data pribadi seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Pelindungan data pribadi bukan hanya urusan Diskominfo atau pengelola teknologi informasi. Setiap instansi yang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, atau membagikan data pribadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan data tersebut diproses dengan aman dan sesuai ketentuan, ucap Kadiskominfo.
Penguatan tata kelola tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kesiapan teknis keamanan informasi yang selama ini dilakukan Diskominfo, termasuk penguatan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan peningkatan kompetensi aparatur dalam pengujian kerentanan sistem.
























































