JAKARTA, suaramerdekakedu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menganggap masalah terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 berkaitan dengan mekanisme yang memiliki jalur konstitusi tersendiri. KPU menegaskan bahwa kewenangan MK dalam urusan pemilu sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, KPU mendorong MK untuk memperhatikan batas kewenangannya dalam menangani perkara ini. Pengacara KPU, Jufaldi, menyatakan bahwa permohonan yang disampaikan oleh para pemohon berhubungan dengan status presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik.
“Dalam pokok permohonan, permohonan dari para pemohon dapat dikategorikan sebagai pemakzulan,” ungkap Jufaldi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari Kompas.
Jufaldi menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam kasus pemilu telah ditentukan secara ketat oleh undang-undang. Menurutnya, MK berwenang untuk memutuskan perselisihan terkait hasil pemilu, dan tidak ada ketentuan yang memberikan pengecualian.
“Selanjutnya, MK berdasarkan aturan yang ada terbatas pada memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mencakup pengecualian, sehingga tidak seharusnya menyimpang dari batasan kewenangan itu,” tegasnya dikutip dari Kompas.
KPU juga menjelaskan adanya prosedur konstitusi yang diterapkan setelah presiden dan wakil presiden ditentukan serta dilantik. Jufaldi menjelaskan bahwa prosedur ini telah diatur dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setelah ditentukan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, konstitusi menyediakan mekanisme untuk pemakzulan sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Jufaldi dikutip dari Kompas.
KPU kemudian menekankan peran DPR RI dalam mekanisme itu. Menurut KPU, prosesnya tidak dapat serta-merta dilimpahkan kepada MK tanpa adanya usulan dari DPR RI. KPU juga berpendapat bahwa komunikasi yang disebut-sebut oleh para pemohon dengan DPR tidak otomatis memungkinkan perkara tersebut langsung dibawa ke MK.
Berdasarkan hal tersebut, KPU mengemukakan pandangannya mengenai kewenangan MK dalam kasus yang terkait dengan proses ini. KPU menilai MK baru dapat menjalankan wewenangnya setelah adanya usulan dari DPR sesuai dengan prosedur konstitusi. “Dengan ini kami menyimpulkan, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” kata Jufaldi. Kasus yang sedang ditangani oleh MK terkait dengan tuntutan mengenai syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.


























































