MAGELANG, suaramerdekakedu.com –
Pemerintah Kota Magelang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang membagikan KTA kepada sejumlah juru parkir di Kota Magelang. Menghindari juru parkir liar, Kartu Tanda Anggota (KTA) hadir sebagai bentuk legalitas dan identitas yang wajib dimiliki juru parkir.
Kepala Dishub Kota Magelang, Mahmud Yunus dalam acara sosialisasi dan pengarahan juru parkir rumija di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Kamis (3/9/2026) lalu mengungkapkan KTA perlu diperbarui setiap tahunnya sebagai bentuk upaya penertiban administrasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pembagian KTA sudah diterima oleh sejumlah juru parkir di Kota Magelang. Salah satunya Sukidal seorang juru parkir di kawasan Pecinan yang sudah menekuni profesi ini selama 40 tahun. Menurutnya dengan adanya KTA memberikan manfaat nyata sebagai identitas dan bentuk legalitas bahwa juru parkir telah terdaftar secara resmi.
“Oh ya, mungkin jadi ini kan namanya kartu kartu KTA ini, kadang-kadang kan ada orang tahu itu petugas Dishub, saya juga kurang tahu kan ada yang tanya, Ini tukang parkir apa benar-benar apa ini resmi apa enggak? gitu kan sok kadang kan banyak yang sok suka tanya gitu loh,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya (16/09).
Kartu Tanda Anggota (KTA) ini nantinya wajib dibawa juru parkir saat bertugas. Adanya KTA ini memberikan rasa aman bagi juru parkir resmi dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Sukidal menegaskan bahwa dirinya menghindari praktik pemungutan parkir liar yang bisa menimbulkan risiko hal yang tidak diinginkan.
“Kalau tukang parkir liar itu, saya sebagai tukang parkir sudah lama, sudah 40 tahun jadi tukang parkir itu, kalau saya prei, saya enggak kerja, saya carikan tukang parkir yang resmi. Saya tidak mau ngambil resiko, nanti kalau tukang parkir yang tidak resmi, nanti kalau ada kehilangan, ada apa-apa, nanti saya juga ikut keseret,” ujar Sukidal di akhir wawancara.


























































