WONOSOBO, suaramerdekakedu.com –Kantor imigrasi memberikan edukasi mengenai kebijakan dalam menerima Lowongan Kerja (Loker) ke luar negeri. Disampaikan dalam pertemuan media gathering dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo(21/10).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol menyampaikan mengenai pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Wonosobo yang tidak menetap dilakukan salah satunya dengan lapor pada aplikasi, siapa saja dapat melapor melalui aplikasi tersebut.
“namanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing(APOA) yang digunakan untuk melaporkan apabila ada WNA yang sedang berwisata dan menginap di Kabupaten Wonosobo,”ujarnya
Ia juga mengatakan akan terus di publikasikan lebih intens mengenai APOA, melalui aplikasi itu sebagai salah satu bentuk mencegah WNA melakukan tindakan yang tidak diinginkan atau merugikan
Prosedur mengenai pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo hingga september 2026 relatif sama, pengajuan awal dengan menunjukkan KTP, KK, dan dokumen tambahan lainnya.
Pandapotan menyampaikan kantor imigrasi merupakan filter awal bagi WNI dalam pengajuan paspor
“namun kantor imigrasi memiliki hak untuk meminta dokumen tambahan lain yang dirasa diperlukan saat sesi wawancara dengan pemohon sebelum pembuatan paspor,” tambahnya
Ia menyampaikan kasus loker yang menawarkan pekerjaan di luar negeri, namun berakhir menjadi tentara bayaran Rusia, namun sampai bulan september masyarakat Wonosobo tidak ada yang menjadi korban loker palsu menjadi tentara Rusia
“di media sosial kantor imigrasi juga ada diberikan edukasi mengenai jangan mudah tergiur informasi loker ke luar negeri apalagi dengan iming – iming gaji besar namun prosedur belum jelas,” katanya
Sepanjang tahun 2026 sampai bulan september kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerbitkan 32402 paspor dari seluruh permohonan. Terbanyak mengenai permohonan untuk ibadah haji dan umroh
















































