WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Satu DPO Menyerahkan diri, Polres Wonosobo kembali mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dan kekerasan kasus perampokan SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, polisi juga menyita senpi rakitan setelah sebelumnya mengamankan empat tersangka dan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Sabtu (15/08/2026) satu tersangka berinisial AR, 53 tahun, Warga Kabupaten Banjarnegara, menyerahkan diri kepada penyidik. Dari penyerahan diri tersebut terdapt lima tersangka telah diamankan, dan satu prang masih DPO
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, setelah konferensi pers pada Jumat(14/08/2026) penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara. Salah satunya penyarahan dir AR yang sebelumnya masuk dalam DPO
“ setelah kami melakukan pengembangan dan penyisiran terhadap rangkaian perkara ini, pada sabtu 15 agustus 2026 salah satu DPO berinisial AR menyerahkan diri kepada penyidik. Dengan demikian, saat ini sudah lima tersangka yang kami amankan dan masih ada satu DPO yang kami kejar” ujar Arif
Polisi menyebutkan AR memiliki peran utama dalam perampokan yang merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
AR disebut pernah menjabat sebagai manager SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp260.421 juta serta dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HRV yang diduga dalam rangkaian aksi
Polisi juga menyita satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta peluru jenis PL22, senjata ditemukan di rumah salah satu tersangka dan sudah diamankan sebagai barang bukti.
Selain senjata api polisi menemukan sisa pembakaran barang bukti berupa bekas kotak DVR CCTV dan sisa resleting rompi atau jaket di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Hingga selasa(18/08/2026) polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta, dan sejumlah barang kejahatan berupa Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon selular, serta sepatu dengan taksiran Rp.59,1 juta. Dengan total barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan mencapai Rp.467,843 juta
Arif mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan terutama pengejaran satu DPO
“kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO. Kami juga terus melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan dan melengkapi berkas perkara” ujarnya
























































