WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Festival balon udara Wonosobo yang digelar Minggu (09/08/2026) sempat memicu sorotan publik belakangan ini, penerbangan balon yang digelar di Alun – alun Wonosobo dilaksanakan murni agenda komunitas eksternal dan terpisah dari rangkaian resmi Hari Jadi ke – 201 Kabupaten Wonosobo.
Tumpah tindih pelaksanaan acara dengan agenda pemkab terjadi karena kendala komunikasi teknis serta penyesuaian jadwal penampil.
Komunitas balon udara Wonosobo menegaskan tidak terlibat dan tidak terafiliasi dengan agenda HUT ke – 3 GMPP dan Festival Jagat Tunas Bumi (Jatubu) pada Minggu, 9 Agustus 2026
Ketua Komunitas Balon Udara Wonosobo, Agam Setyobudi menjelaskan acara resmi penerbangan balon udara pada agenda tahunan hanya ada dua yaitu Java Ballon Attraction dan Festival Mudik. Mengenai agenda pada tanggal 9 Agustus 2026 komunitas sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanannya.
“ kami meluruskan bahwa Komunitas Balon Udara Wonosobo sejak awal bersifat netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak terafiliasi dengan kelompok partai manapun “
Disamping masalah teknis pelaksanaan, yang paling disoroti publik adalah visual balon udara yang diterbangkan menampilkan desain berbagai tokoh politik serta beberapa program presiden Prabowo Subianto.
Status Warisan Budaya Tak benda (WBTb) balon udara Wonosobo sebagai pengingat bahwa tradisi balon udara adalah milik seluruh masyarakat Wonosobo. Setiap masyarakat berhak menampilkan ide dan kreatifitas apa yang ingin disampaikan melalui desain balon yang diterbangkan
Hal ini diperlukan agar tradisi ini diklaim secara sepihak atau didominasi kelompok, desa, maupun organisasi tertentu.
Komunitas Balon Udara mendukung setiap kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, UMKM dan pariwisata daerah, pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun penyelenggara acara saat mengadakan festival balon udara berkoordinasi langsung dengan pihak komunitas atau melalui Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Wonosobo
Aturan
Pemkab Wonosobo melakukan langkah konkret, pembentukan aturan baku yang masih akan dibahas dan kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatur kelola perbalonan secara menyeluruh.
























































