WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Pemkab Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat penataan infrastruktur telekomunikasi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi dan konetivitas digital.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diadakan dengan Rapat Dengar Pendapat Publik untuk memperoleh masukan, saran, serta pertimbangan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, Senin (10/8/2026) di ruang Mangoen Kusuma Setda Kabupaten Wonosobo.
Diikuti secara luring maupun daring dari berbagai unsur terkait untuk memastikan substansi Raperda dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah desa, pelaku usaha, penyelenggara telekomunikasi, serta pemerintah daerah secara seimbang.
Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyanto, menegaskan bahwa kualitas sebuah kebijakan akan terlihat setelah diterapkan dan memberikan dampak di tengah masyarakat.
“ Forum seperti ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga implementatif, realistis, dan memberikan manfaat “. Ujar dr. Mohamad Riyanto.
Menjawab Perkembangan Infrastruktur, Telekomunikasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas yang semakin pesat. Ia menyampaikan kebutuhan internet yang cepat dan stabil telah mendorong pembangunan infrastruktut telekomunikasi di berbagai wilayah.
“ Yang ingin kita bangun adalah keseimbangan antara kebutuhan konektivitas dengan kepentingan masyarakat. Infrastruktur telekomunikasi harus mendukung transformasi digital, tetapi pembangunan dan pemanfaatanya juga harus memperhatikan keselamatan, estetika wilayah, tata ruang serta kepastian hukum. “ terangnya.
Empat infrastruktur utama yang diatur yaitu menara telekomunikasi, tiang Mikro Sel atau Micro Cell pole(MCP), jaringan fiber optic (FO), dan saluran jaringan utilitas terpadu (SJUT). Dengan cakupan tersebut, Raperda diharapkan tidak hanya mengatur keberadaan menara, tetapi juga mampu menjawab persoalan infrastruktur telekomunikasi secara lebih menyeluruh.
Dalam rancangan tersebut, satu infrastruktur sebagai menara maupun saluran bawah tanah diarahkan untuk dapat digunakan bersama oleh sedikitnya empat penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong infrastruktur berbagi dan hemat ruang.
Sebagai konektivitas dan efesiensi, keselamatan masyarakat menjadi salah satu perhatian penting, menara telekomunikasi dipersyaratkan memiliki jarak aman paling sedikit 1,5 kali tinggi menara dari bangunan pemukiman di sekitarnya, disertai perseutujuan tertulis warga dalam radius yang ditentukan serta izin dari pemilik lahan. Raperda juga mengatur kewajiban pengalihan kabel fiber optic melayang ke saluran bawah tanah atau SJUT pada zona – zona yang telah ditentukan.
Untuk memastikan infrastruktur tetap baik dan aman digunakan, penyelenggara juga diarahkan memenuhi sejumlah kewajiban pengendalian dan pemeliharaan.
Melibatkan pelaku usaha agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya sebagai sarana penunjang aktivitas bisnis, namun memberikan nilai tambah bagi masyarakat ( wifi gratis di ruang atau area publik) dan mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah desa/kelurahan didorong terlibat aktif dalam memetakan wilayah yang masih belum mendapatkan layanan komunikasi yang memadai.
“ Pemetaan blank spot menjadi penting supaya pembangunan tidak hanya berkonsentrasi pada wilayah yang secara ekonomi menarik, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemerataan akses komunikasi masyarakat. Ujar Khristina.
Melalui Raperda Penataan dan Penataan dan Pengendalaian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pembak Wonosobo Ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital dapat berjalan beriringan dengan penataan wilayah, keselamatan public, perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian berusaha.
























































