SEMARANG. suaramerdekakedu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa.
MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan Pasca Sarjana pada salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.
Dari Mahasiswa Menjadi Direktur Perusahaan
Dalam pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai Direktur. Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Demak.
Yang bersangkutan menerangkan bahwa perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut. Namun, kedudukan sebagai pendiri sekaligus Direktur Badan Usaha merupakan kegiatan yang tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.
Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
Petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia. Pemeriksaan dilaksanakan dengan didampingi penerjemah agar yang bersangkutan dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan secara utuh.
Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Ia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya. Meskipun demikian, setiap orang asing tetap wajib menaati ketentuan serta melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.
Perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.
Komitmen Pengawasan Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya.
| “Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo. |
Kantor Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan.
























































