SEMARANG, suaramerdekakedu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan penanganan keimigrasian terhadap seorang warga negara Timor Leste bernama TFA (22) atas pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui masih berada di Wilayah Indonesia setelah masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya berakhir pada 6 April 2026.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku izin tersebut berakhir. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, TFA terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Proses pendeportasian dilaksanakan mulai Jumat, 7 Agustus 2026. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan dari Semarang menuju Bali melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selanjutnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pagi, Tim Inteldakim Imigrasi Semarang melakukan koordinasi dan penyelesaian administrasi pendeportasian bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan keimigrasian selesai dilaksanakan, yang bersangkutan diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.
Dengan keberangkatan tersebut, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
— Haryono Susilo
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses administratif sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh Orang Asing agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan sebelum izin tingalnya berakhir. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan atau aktivitas Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi.
























































