WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo menggeledah Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Senin (3/8/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Penggeledahan tersebut melibatkan tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo. Fokus utama penyidik dalam operasi ini adalah mengamankan sejumlah dokumen dan data krusial terkait distribusi bansos PKH yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Nantinya, seluruh berkas yang disita dari lokasi akan didalami lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti penyidikan. Diketahui, pengusutan kasus ini berpusat pada indikasi penyelewengan distribusi bansos di Kabupaten Wonosobo, dengan titik berat kasus di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., membenarkan adanya langkah proaktif tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyisir sejumlah titik krusial, termasuk ruang Kepala Bidang Sosial, demi mengamankan barang bukti dugaan penyelewengan hak penerima manfaat.
Menurut Agung, seluruh dokumen yang berhasil diamankan akan segera dianalisis secara komprehensif demi memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memastikan bahwa Kejari Wonosobo tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas setiap temuan korupsi di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Agung.
Lebih lanjut, pihak Kejari memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini akan berjalan secara transparan dan objektif. Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses penyidikan bergulir.
























































