WONOSOBO, suaramerdekakedu.com – Penyerahan pria inisial MHS, 29 tahun dari provinsi aceh terkait kepemilikan obat 32 butir obat psikotropika dan 1.430 butir obat keras (Daftar G) oleh warga di kontrakan Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Informasi terkait peredaran obat – obatan yang berpotensi membahayakan di lingkungan kabupaten Wonosobo dilaporkan warga selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba pada jumat(4/9).
Kasat resnarkoba polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersanhka maupum barang yang diamankan.
“kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman setiap fakta dan barang yang diamankan kami periska berdasarkan alat bukti ” ujar Teguh
Selain obat – obatan penyidik turut mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360.000 yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut.
Penyidik masih mengembangkan perkara termasuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang dalam perkara tersebut sebagai penyuplai obat.
Polres wonosobo mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang.
Adapun ancaman pidana penerapannya disesuaikan dengan sangkaan pasal yang dikenakan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku






















































