PURWOREJO, SM Network – Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener menuntut kepolisian untuk segera mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap wartawan yang sudah dikabarkan telah diadukkan secara resmi oleh sekelompok jurnalis, beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh dua orang anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah dan Rokhman, saat menyambangi Mapolres setempat, Selasa (14/1), bersama rombongan dari masyarakat Bener yang menuntut kenaikan ganti rugi proyek.
“Kami meminta agar proses aduan tersebut diproses sebagaimana mestinya, agar segera ada kejelasan hukum terhadap teradu, Eko Siswoyo (inisial, ES), apakah ES benar melecehkan atau aduan tersebut tidak berdasar,” katanya, dihadapan Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani.
Kedatangan masyarakat ke Mapolres, kata Abdullah juga untuk memberikan dukungan moril kepada ES. Ia juga meminta klarifikasi terkait adanya ancaman dari kelompok wartawan yang akan memboikot pemberitaan tentang tuntutan warga terhadap nilai ganti rugi. “Kami juga ingin mengetahui siapa saja yang memboikot, karena aksi sekelompok wartawan ini membuat kesan di masyarakat semua media ikut memboikot, padahal seperti yang kita tahu, saat ini (Selasa,14/1) ada enam media yang meliput, salah satunya Suara Merdeka,” kata Abdullah.
Dalam kesempatan tersebut, hadir ES sebagai teradu, yang beberapa waktu lalu sempat bergesekan dengan sejumlah wartawan yang merasa tidak terima dengan orasi ES dalam kegiatan unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Purworjeo, Rabu (8/1). Kepada aparat berwajib dan wartawan, ES, juga berusaha memberikan klarifikasi orasinya yang dinilai sebagian orang melecehkan profesi wartawan. Menurutnya, Ia tidak pernah menyebut dan berniat mengatakan bahwa wartawan adalah pecundang.
“Saat itu yang saya sebutkan medianya adalah Suara Kedu, dan saya sudah mengakui kesalahan serta minta maaf kepada wartawan bersangkutan. Didalam video rekaman saya orasi juga tidak ada kata-kata saya yang menyebut wartawan adalah pecundang,” ujarnya. Kendati demikian, dikarenakan masalah ini sudah dibawa keranah kepolisian, ES bersedia mengikuti proses hukum yang ada. Ia mengaku akan bersikap kooperatif terhadap penegak hukum, dan tetap menghormati semua pihak, termasuk wartawan.
Memberikan konfirmasi, Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, membenarkan adanya aduan dari wartawan yang ditujukan kepada ES. Namun, dugaan kasusnya bukan pelecehan profesi, namun dugaan pencemaran nama baik. “Aduan sudah kami terima. Pelapornya satu orang dengan inisial (N), atas nama pribadi, bukan kelompok. Yang diadukan adalah dugaan pencemaran nama baik. Aduan ini sudah kami tindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
Meski aduan tersebut diterangkan atas nama pribadi, Andis membernarkan ada sekelompok wartawan yang mendatangi Mapores Purworjo untuk mengkonsultasikan masalah dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan, pada hari Kamis (9/1). Selain berjanji akan bersikap netral dan profesional, Andis tetap berharap ada titik temu guna menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap kedua belah pihak dapat saling berdamai, namun aduan yang sudah masuk tetap akan kami proses,” pungkasnya.
Sebagai pihak pengadu (N), menolak untuk memberikan statmen apapun mengenai surat aduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Mapolres Purworejo, dengan terduga ES. Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan di Purworejo, melakukan aksi demo memprotes orasi ES yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Para wartawan tersebut juga mengancam akan memboikot pemberitaan mengenai perjuangan masyarakat untuk meminta kenaikan ganti rugi.
Heru Prayogo