Usia di Atas 35 Tahun, Guru Non PNS di Sekolah Negeri Makin Terjepit

SM/Supriyanto - GURU HONORER : Para guru dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah negeri yang berusia di atas 35 tahun saat menggelar Kopdar di Gedung PGRI Kebumen.

KEBUMEN, SM Network – Posisi guru dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah negeri utamanya yang berusia di atas 35 tahun makin terjepit.

Bagaimana tidak, mereka sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS 2019 karena masih adanya pembatasan usia maksimum 35 tahun. Di sisi lain dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB tenaga honorer di instansi akan dihapuskan.

Kondisi ini mendorong mereka secara nasional membentuk gerakan moral Guru Tenaga Pendidik Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35+ (GTKHNK 35+).

Koordinator GTKHNK 35+ Kebumen  Sunarto mengatakan, melalui gerakan itu pihaknya memperjuangkan agar pemerintah  dalam hal ini Presiden RI bisa mengeluarkan kebijakan yang arif dan bijaksana sebagai bentuk solusi penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan yang usia 35 tahun ke atas.

Dua Permintaan

GTKHNK 35 se-Indonesia akan menggelar Rakornas di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta 20 Februari 2020. Dalam Rakornas itu mereka akan memohon dua hal kepada Presiden RI. Yakni keluarkan Keppres bagi tenaga guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri non k usia 35 tahun ke atas yang tergabung dalam gerakan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes.

Kemudian bayarkan upah guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri non kategori se-indonesia melalui dana APBN sesuai KHL kabupeten/kota/provinsi masing-masing.

Sunarto mengajak guru serta tenaga kependidikan non kategori untuk bergabung dalam gerakan ini. Selain itu pihaknya memohon kepada semua pejabat  Provinsi Jateng dan Pemkab Kebumen baik legislatif maupun eksekutif untuk memberikan dukungan secara resmi pada gerakan GTKHNK 35+ demi suksesnya Rakornas dan mendapatkan Keppres dari Presiden RI.

“Kami berharap kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan memberikan ijin dan dukungan doa pada semua guru dan tenaga kependidikan di bawah naungannya untuk berjuang menuju Rakornas GTKHNK 35+ di Stadion GBK Jakarta,” ujar Sunarto.

Untuk mendapatkan dukungan, para guru honorer akan menggelar audiensi kepada Komisi A DPRD Kebumen, Rabu (5/2/2020). Dalam konfirmasi yang disampaikan Ketua DPRD Kebumen H Sarimun SSy, para guru akan diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi A DPRD sekira pukul 11.00 wib.   

Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd melalui surat rekomendasi menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para guru dan tenaga kependidikan honor non kategori usia 35 tahun di Kebumen untuk Rakornas di Jakarta meminta Keppres; diangkat PNS tanpa tes bagi usia 35 ke atas dan gaji UMK untuk semua honorer.  (Supriyanto)  

Related posts

Leave a Reply