Tiga Bulan Ditinggal Istri, Kakek Ini tega cabuli Bocah 7 Tahun

SM/Dian Nurlita - KONFERENSI : Konferensi pers yang digelar Polres Magelang

MUNGKID, SM Network – Tiga bulan ditingal isteri, Seorang kakek berumur 73 tahun tega mencabuli bocah 7 tahun. Adalah Hadi Sumarmo warga Muntilan, Magelang yang kesehariannya bekerja membuat alat alat pertanian. Parahnya, korban berinisial SHS masih memiliki ikatan kerabat dengan tersangka.

Saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang (12/3), Marmo menjelaskan bahwa setelah istrinya meninggal dunia, ia memiliki hasrat dan sering melihat korban bermain didepan rumahnya. “Istri saya meninggal 3 bulan, kok kepingin. Saya sering melihat anaknya bermain sepeda di depan rumah. Saat itu saya panggil anaknya, kemudian saya ajak ke dalam kamar dan saya tidurkan tengadah dan saya timpa,” terang Marmo.

Read More

Sebelumnya tidak pernah, lanjut Marmo, baru sekali ini melakukan hal itu dan lega setelah keluar, ujarnya saat ditanyai oleh awak media. Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pelajar yang merupakan tetangga pelaku. “Pelaku ini baru beberapa bulan ditinggal istrinya kemudian sering melihat korban di halaman rumahnya menjadi tertarik ada hasrat untuk melakukan tindak pencabulan,” jelas Eko.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang dalam keadaan menangis dan melapor kepada orang tuanya. Kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (19/2) pukul 13. korban dipanggil terlapor untuk ke rumah terlapor. Setelah sampai rumah, terlapor mengajak korban masuk kedalam kamar terlapor, kemudian korban di tidurkan tengadah.

Setelah itu terlapor menurunkan celana sampai bawah lutut dan celana korban diturunkan sedikit oleh terlapor, selanjutnya terlapor menciumi pipi kanan kiri korban dengan pipi saya dan penis korban yang tidak tegang ditempelkan serta digesek-gesek ke bagian vagina korban kemudian sperma keluar diatas vagina korban.

“Setelah selesai kejadian tersebut korban diberi uang sebesar Rp 5.000 dan tersangka mengatakan agar korban tidak memberitahu siapa-siapa,” jelasnya. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan UURI No. 17 Tahun 2016 pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dian Nurlita

Related posts

Leave a Reply