SLEMAN, SM Network – Kepolisian Resor (Polres) Sleman telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman saat mengikuti susur Sungai Sempor.
Tersangka berinisial IYA merupakan pembina Pramuka yang juga guru olahraga berstatus PNS di SMPN 1 Turi. Berdasar keterangan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, tersangka telah ditahan di Mapolres Sleman sejak Sabtu (22/2) malam. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan ini. Dia yang menentukan lokasi susur sungai,” kata Yuli.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Selain tujuh orang pembina Pramuka, polisi juga sudah meminta keterangan pihak pengelola outbond Lembah Sempor, Kwartir Daerah, dan siswa peserta susur sungai yang selamat. Untuk sementara, baru dua siswa yang diperiksa oleh penyidik mengingat kondisi mental mereka yang masih mengalami trauma.
Yuli menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pengelola desa wisata, susur sungai yang merupakan bagian dari kegiatan Pramuka itu tidak mengantongi izin. Sementara, kepala SMPN 1 Turi sejauh ini belum diperiksa.
“Semua pihak yang sekiranya bisa membuat terang perkara ini pasti akan diperiksa,” ujarnya.
Tersangka IYA dikenai pasal 359 atau 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Diwawancara usai upacara serah terima jenazah di RS Bhayangkara, Wakapolda DIY Brigjen Karyoto menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penyidik sedang melakukan pendalaman.
“Sebagai pembina pramuka seharusnya punya wawasan lebih tentang manajemen bahaya, lihat juga kondisi cuaca. Tapi dalam kasus ini tidak diperkirakan bahaya yang bisa ditimbulkan,” tandasnya
(Amelia Hapsari/CN39/SM Network)