2.000 Tenaga Honorer dan THL di Kota Magelang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi : Google

MAGELANG, SM Network – Pemkot Magelang memastikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempekerjakan tenaga honorer wajib memperhatikan sisi kemanusiaan dengan memberikan gaji dan izin cuti sesuai undang-undang.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, tidak ada perbedaan signifikan antara karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), maupun tenaga honorer, dari sisi hak-hak seorang karyawan. Para tenaga honorer pun punya tanggung jawab, kewajiban, dan hak yang sama.

Read More

“Tugas mereka kan jelas dan ada undang-undang perlindungan di mata negara. Maka, semua OPD saya perintahkan untuk memberikan hak-hak para tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Triwulan I TA 2019 di Gedung Wanita Magelang, Kamis (16/1).

Soal usulan dari anggota DPRD Kota Magelang terkait regulasi THL (tenaga harian lepas) berupa Perwal, Joko merasa perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu dan merapatkannya dengan OPD lain.

“Terkait Perwal, kami segera rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten I. Rapat ini untuk medapatkan solusi terbaik, atas persoalan yang terjadi,” katanya.

Menhindari Polemik

Joko meminta, pejabat OPD untuk segera memberikan pemahaman kepada para THL dan pegawai honorer, tentang perjanjian kerja, kontrak, hak dan kewajiban, dan lainnya. Hal ini untuk menghindari polemik. “Contoh soal gaji yang harus diberikan misalnya sesuai dengan daftar hadir atau presensi. Kemudian mendapatkan jaminan kesehatan, dan klausul penting lainnya,” tuturnya.

Dia tak menampik, di beberapa OPD memang membutuhkan THL maupun honorer. Ini menjadi salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkot Magelang dalam mengatasi persoalan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) berstatus ASN. “Honorer tidak diragukan lagi kinerja mereka, tentu kami pun sangat terbantu dengan adanya mereka. Apalagi setiap tahun ASN pasti ada yang purna, sedangkan rekruitmen ASN baru seringkali tidak seimbang dengan jumlah yang purna. Honorer menjadi langkah yang strategis dan penyelesai masalah keterbatasan SDM di Pemkot Magelang,” jelasnya.

Saat ini, THL dan honorer di lingkup Pemkot Magelang jumlahnya nyaris sama dengan ASN, yakni 2.000 orang. Dengan jumlah itu, APBD Kota Magelang yang dikeluarkan untuk membayar biaya gaji honorer sebesar Rp 36 miliar. Pemkot Magelang pun sejak tahun 2019 mulai menerapkan moratorium THL, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang mengusulkan adanya Perwal kepada Pemkot Magelang tentang pengaturan THL. Hal ini mengingat jumlah THL yang dimiliki Pemkot telah mencapai 2.000 orang, tapi belum ada regulasi pengaturannya.


Asef Amani

Related posts

Leave a Reply