SLEMAN, SM Network – Pemda DIY telah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur pada Jumat (20/3).Di dalam surat nomer 65/KEP/2020 itu disebutkan, status tanggap darurat berlangsung sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kondisi.
Tertera, pertimbangan penetapan status itu mendasarkan pada usulan dari Kepala Pelaksana BPBD DIY tertanggal 17 Maret 2020. Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3), Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penetapan status ini adalah bagian dari keseriusan Pemda dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka mencegah penularan virus korona.
“Dengan penetapan status tanggap darurat, seluruh sumber yang ada bisa dikerahkan bersama,” katanya.
Status tersebut juga akan memudahkan Pemda DIY dalam memanfaatkan dana tidak terduga. Terlebih, kalangan eksekutif dan legislatif sebelumnya telah sepakat menggunakan dana itu untuk kepentingan penanganan Covid-19.
“Bupati dan walikota tentu akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing daerahnya,” tambah Aji.
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan tidak menetapkan status tanggap darurat. “Kami masih sanggup menangani Covid-19 walau tidak menyatakan status darurat,” kata Sri saat dihubungi Suara Merdeka melalui sambungan seluler.
Kendati tidak menyandang status tanggap darurat, Sri memastikan keputusan itu tidak berpengaruh terhadap alokasi dana untuk penanganan Covid-19. “Kami tidak menggunakan dana tidak terduga tapi menggeser anggaran yang masih bisa di-reschedule dan merevisi DIPA,” katanya.
Amelia Hapsari