SLEMAN, SM Network – Lokasi susur sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang berujung maut, Jumat (21/2) lalu, baru ditentukan H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Informasi itu pun sebatas disampaikan lewat grup WhatsApp Dewan Penggalang oleh salah satu pembina berinisial IYA atau Isfan Yoppy Andrian.
“Ide susur sungai itu baru muncul pada Kamis lewat grup WA oleh IYA,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo, Selasa (25/2).
Susur sungai merupakan agenda rutin tiap satu semester yang diselenggarakan oleh Pramuka SMPN 1 Turi. Dengan dalih itu pula, pihak penyelenggara merasa tidak perlu meminta izin secara tertulis dari wali murid.
Dari keterangan tersangka, lokasi pemberangkatan pada kegiatan Jumat (21/2) lalu adalah titik baru. Namun IYA mengaku sudah memahami wilayah itu. Padahal di lokasi tersebut sebelumnya turun hujan selama dua hari berturut-turut.
Kegiatan itu pun tetap diadakan tanpa melapor kepada kepala sekolah. Kepala yang kini menjabat diketahui baru sekitar 1,5 bulan mengampu posisi tersebut. “Mereka berpatokan sudah izin kepala sekolah yang lama. Sehingga tidak melapor ke kepsek yang baru,” ujar Rudy.
Namun penyidik tidak ingin berspekulasi tentang ada tidaknya andil peran tanggung jawab kepala sekolah dalam kasus ini.
“Kami masih dalami perkara ini. Sepanjang memang dibutuhkan, saksi-saksi bisa dipanggil kembali termasuk kepala sekolah dan pembina Pramuka,” tegasnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari berbagai sumber yang dianggap kompeten. Penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli seperti Basarnas dan BMKG. Berdasar keterangan sejumlah saksi, saat kegiatan mulai berjalan, kondisi cuaca di lokasi susur sungai sudah turun hujan.
Disamping tidak memperhatikan situasi cuaca, para tersangka juga dianggap lalai karena melepas para siswa tanpa melengkapi mereka dengan peralatan keselamatan seperti pelampung dan tali. Bahkan, sebagian siswa perempuan mengenakan rok. Sepuluh korban yang meninggal diketahui memakai rok.
“Hal itu menunjukkan kelalaian pembina karena tidak melakukan persiapan,” imbuh Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Isfan Yoppy Andrian (37) guru PNS olahraga, Riyanto (58) guru Seni Budaya, dan Danang Dewo Subroto (58) pembina dari luar sekolah. Ketiga diperiksa dalam satu berkas dengan sangkaan Pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP.
(Amelia Hapsari/CN19/SM Network)