KEBUMEN, SM Network – Tiga pemuda nekat mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Dees Cafe & Karaoke Kebumen. Aksi pencurian itu dilakukan saat mereka selesai karaoke bersama di cafe yang berada Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng tersebut. Ketiga tersangka diketahui bernama Angger Alip (21) warga Desa Kecitran, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Lintang (24) warga Dukuh Tratas Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen dan Teguh Nugroho (28) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Hingga Selasa (21/1/2020) ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen untuk menjalani proses penyidikan. Peristiwa pencurian itu bermula saat ketiga tersangka selesai karaoke bersama di room nomor 9 Dees Cafe, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 01.00 wib. Tersangka Teguh dan Lintang keluar dari room lebih dahulu, disusul tersangka Angger. Saat Angger berada di depan pintu, tersangka Teguh sedang memasukkan kunci T ke Honda Beat tanpa plat yang diparkir di sebelah timur.
Sedangkan Lintang mengawasi sambil duduk di atas sepeda motor Honda Vario tahun 2018 Nopol AA-6916-SJ miliknya. Karena Teguh tidak berhasil menyalakan mesin motor, Angger mendekat hendak membantu. Namun usahanya juga tidak berhasil. Angger pun mencari sasaran sepeda motor lain yakni Yamaha Mio Nopol AA-4158-UD warna hijau milik Moch Yugo Aryadi (32) warga Desa Karangsari, Kebumen.
Ketahuan Warga Kemudian Angger menaiki motor tersebut dan mendorongnya meninggalkan parkir Dees Cafe ke arah barat. Kemudian Teguh dan Lintang berboncengan sepeda motor Honda Vario menyusul membantu mendorong dengan menggunakan kaki kirinya. Namun beberapa saat kemudian beberapa orang datang menghentikan. Menyadari aksinya ketahuan, Teguh dan Lintang pun kabur meninggalkan tersangka Angger dengan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan Angger berhasil diamankan warga. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi pun memburu dan menangkap dua tersangka lain. Tidak butuh waktu lama, dua tersangka lain berhasil ditangkap. “Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Edy Istanto.
Supriyanto