Sekda Kota Magelang Jajal Program Si Sakti

SM/dok - AKTA KEMATIAN : Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono menyerahkan langsung akta kematian kepada ahli waris almarhumah Siti Aisyah, warga Ngentak Kelurahan Gelangan dalam rangka menyukseskan program Si Sakti.

MAGELANG, SM Network – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mencoba secara langsung menjalankan program Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Program ini sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Seperti dilakukannya saat menyerahkan akta kematian secara langsung kepada ahli waris almarhumah Siti Aisyah, warga Ngentak Kelurahan Gelangan, Senin (9/3). Meski masih diliputi suasana duka, tapi dokumen ini penting diberikan kepada pihak ahli waris.

Dia menjelaskan, akta kematian merupakan suatu dokumen penting yang dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil untuk membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. 

“Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian. Maka saya ke rumah duka, selain menyerahkan akta ini juga sekaligus melayat,” ujarnya.

Pemkot Magelang, katanya meluncurkan program Si Sakti ini merupakan terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan. Harapannya, masyarakat terbantu dengan adanya program ini, utamanya tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.

“Warga tak perlu ke kantor dinas, tapi petugas yang mendatangi rumah warga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita menambahkan, layanan Si Sakti yang sudah diluncurkan sejak Januari 2020 lalu ini dimaksudkan untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian. Dengan layanan ini petugas atau kader Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka. 

“Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan Kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp grub) dan langsung kami proses,” jelasnya.

Terbitnya  akta kematian tersebut juga dibarengi dengan keluarnya Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.

“Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja,” paparnya yang mengaku pihaknya tengah mengembangkan aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. 


Asef Amani

Related posts

Leave a Reply