RSUP Sardjito Belum Mampu Swab Covid Mandiri

ilustrasi

SLEMAN, SM Network – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito Yogyakarta belum mampu melakukan swab Covid-19 secara mandiri. Bagi pasien rawat jalan yang menginginkan pemeriksaan paru, layanan yang diberikan sebatas screening awal.

“Banyak masyarakat yang bertanya ingin melakukan pemeriksaan dengan biaya sendiri. Tapi kami tegaskan bahwa pemeriksaan atas inisiatif sendiri itu hanya dalam bentuk medical check up dengan biaya Rp 500 ribu, dan dilakukan tanpa swab sehingga belum bisa diketahui positif atau negatif Covid-19,” terang Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito, Banu Hermawan, Sabtu (21/3).

Sementara ini, swab hanya dapat dilakukan oleh Balitbangkes atau laboratorium lain yang ditunjuk. RSUP Sardjito melakukan swab hanya kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat inap di rumah sakit tersebut. 

Hal itu, menurut Banu, dikarenakan keterbatasan kontainer atau tempat penampungan sampel. Sehingga, swab hanya diprioritaskan bagi pasien yang dirawat di RSUP Sardjito. Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien rawat jalan berupa screening awal bagi yang memiliki gejala atau pernah bersinggungan dengan penderita Covid-19.

Pemeriksaan lanjutan ini berupa foto ronsen untuk mengetahui fungsi paru. Dari hasil itu bisa ditentukan status orang dalam pengawasan (ODP) atau PDP.

“Kalau orang yang datang tanpa gejala, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Banu.Lebih lanjut dia menjelaskan terkait alur pengecekan berdasar inisiatif sendiri. Dalam screening awal Covid-19, RSUP Sardjito membagi empat kriteria pasien yakni sehat, flu, ODP, dan PDP.

Alur pemeriksaan diawali dari pendaftaran yang dilanjutkan proses screening oleh tim medis. Pasien yang lolos screening dan dinyatakan sehat, dapat melanjutkan pemeriksaan medical check up paru apabila menginginkan layanan tersebut. Sedangkan terhadap orang yang terindikasi memiliki gejala, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pasien dengan hasil ronsen baik, akan diperiksa seperti perlakukan penyakit flu. Namun jika ditemukan gejala yang masuk kriteria Covid-19, maka statusnya adalah ODP,” terang Banu.

Jika secara klinis dinyatakan baik, ODP diperbolehkan meninggalkan rumah sakit dengan diberikan kartu pengawasan. Tim medis pun akan melakukan pengawasan selama 14 hari. Sementara, pada pasien dicurigasi Covid-19, setelah pemeriksaan ronsen akan diisolasi di bangsal khusus dan dinyatakan statusnya sebagai PDP.

Pasien dicurigai Covid ini mengacu pada pneumonia akut disertai sesak nafas. “Pemeriksaan swab dilakukan berdasar persetujuan dokter sejauh diperlukan sebagai data penunjang. Pada tahapan ini, seluruh biaya perawatan dicover oleh negara,” jelas Banu.


Amelia Hapsari

Related posts

Leave a Reply