WONOSOBO, SM Network – Polres Wonosobo akan segera menerapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, aturan tersebut merupakan tes psikologi yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Bagian Urusan SIM Satlantas Polres Wonosobo Aiptu Priyanto mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan depan yakni tanggal 9 Maret. Tak hanya pembuatan SIM baru, aturan tersebut juga diterapkan pada perpanjangan SIM.
“Aturan ini akan berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C. kalau SIM B sudah lebih dulu diterapkan,” katanya.
Lebih lanjut Aiptu Priyanto mengatakan, nantinya akan disediakan tempat khusus bagi masyarakat yang akan melakukan tes psikologi. Tes tersebut akan berada dalam satu kompleks tes kesehatan di Dokter Yanuar yang ber alamat di Jl. Mayor Kaslam No.35, Ngepelan, Kecamatan Wonosobo.
“Dalam Undang-undang terdapat aturan kesehatan, kesehatan ini meliputi jasmani dan rohani. Untuk tes psikologi ini merupakan implementasi dari kesehatan rohani,” jelasnya saat di konfirmasi, Selasa (3/3).
Aiptu Priyanto menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis dan fasilitas yang diperlukan dalam tes psikologi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Namun pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Jateng.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut, Kamis Kasatlantas akan pergi ke Polda,” terangnya.
Terkait pernyataan Kepala Seksi (Kasi) SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Herdiawan yang akan memberlakukan aturan tersebut secara serentak di Jawa Tengah pada (2/3), Kasatlantas Polres Wonosobo Putri Nur Cholifah mengatakan, untuk Wonosobo belum diterapkan. Pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Di Wonosobo belum diberlakukan, kami masih menunggu pemberitahuan. Kamis besok semua Kasatlantas di Jawa Tengah akan dikumpulkan di Polda Jateng dulu,” jelasnya.
Adib Annas M