TEMANGGUNG, SM Network – Kericuhan Pilkades di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Temanggung. Setelah sebelumnya memeriksa 37 orang, akhirnya 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan rumah dan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Arfan Alfin mengatakan, setelah memeriksan puluhan saksi tersebut, maka pihaknya telah menetapkan 10 orang resmi menjadi tersangka kasus anarkisme ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan beberapa rumah warga di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai dilakukan. Dari hasil pemeriksaan itu dan setelah melihat bukti kuat kami maka metetapkan 10 orang menjadi tersangka. Mereka semua adalah warga Desa Kundisari, yakni SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, MT, dan MK,”ujarnya Sabtu (11/1).
Menurut dia, dari 10 tersangka tersebut 9 orang di antaranya sudah langsung di tahan di Mapolres Temanggung. Adapun satu orang tersangka sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka langsung kami tahan, tapi yang tidak ditetapkan menjadi tersangka diperbolehkan pulang. Akan tetapi tetap menjadi saksi dalam kasus ini, dan bisa diminta keterangannya lagi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan,”katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dalam pasal ini dijelaskan, bahwa setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pilkades Serentak
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades serentak di 215 desa di Kabupaten Temanggung pada Kamis (9/1) yang sebelumnya berjalan aman dan lancar dicederai dengan terjadinya kericuhan di Desa Kundisari. Diduga karena jagonya kalah puluhan orang mengamuk di Dusun Mriyan Kulon dengan membawa batu, kayu, dan senjata tajam merusak rumah dan menganiaya warga.
Ada empat rumah yang dirusak, yakni rumah milik Ma’mun, Tari, Dian dan Rohim. Rumah mereka rusak pada bagian kaca dan plafon. Adapun korban luka atas nama Rohim (55) harus dilarikan ke RSK Ngesti Waluyo Parakan karena mengalami luka pada bagian kepala dan memar pada punggung setelah dilempar dengan batu. Di Desa Kundisari sendiri ada tiga kandidat yang bertarung, yakni Habib Fauzi, Siswanto, dan Ariyadi. Hingga penghitungan suara selesai, Habib Fauzi memperoleh 1.707 suara, Siswanto 1687 suara, dan Ariyadi 49 suara.
Raditya Yoni A