JAKARTA, SM Network – Rata-rata penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten/kota, berada dalam kategori rawan sedang. Sedangkan penyelenggaraan pilkada provinsi, masuk dalam kategori rawan tinggi.
”Oleh karena itu, dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal, yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin, Selasa (25/2).
Hal itu dikatakannya saat Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, dimensidimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/ kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang. ”Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4, yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sedangkan pada pemilihan gubernur, sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan memiliki skor ratarata skor 73,8 yang masuk dalam kategori tinggi,” ujarnya.
Hal itu berarti hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi. Angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi, yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada.
”Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah pertama, dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, dimensi pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu,” tandasnya.
Sementara yang ketiga adalah dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Sedangkan yang keempat, dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
”Pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89. Adapun kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89); Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01); dan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94),” tegasnya.
Selanjutnya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48); Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45); Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63); Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (70,62); Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20).
Lalu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89); Kota Ternate, Maluku Utara (66,25); Kabupaten Serang, Banten (66,04); Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (65,03) dan Kabupaten Sambas, kalimantan Barat (64,53).
Rekomendasi
Atas temuan itu, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan.
”Baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Sementara kepada parpol, direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Parpol juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
”Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forumforum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya,” imbuh dia. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi. Hal itu untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
”Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik,” tandasnya.
SM Network/H28,J22-56