KEBUMEN, SM Network – Sejumlah desa di Kebumen telah mengalokasikan tanah kemakmurannya (kas desa) untuk masyarakat miskin dan pemuda. Seperti di Desa Sidomulyo dan Desa Kritig Kecamatan Petanahan. Namun selebihnya, pengelolaan tanah kemakmuran masih dilakukan melalui musyawarah desa terbatas atau tidak melibatkan semua unsur masyarakat.
Di mana hanya dengan penunjukan langsung seperti kebiasaan pembagian berdasarkan turun menurun. Hal itu mengemuka dalam diskusi terfokus (FGD) mengenai pengelolaan tanah kas desa (TKD) di Kebumen, kemarin. Diskusi yang diselenggarakan di aula Kantor Desa Podoluhur Kecamatan Klirong itu dihadiri oleh Kepala Dispermades P3A, Frans Haidar, Kepala Seksi Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dispermades P3A, Yan Setiawan, perwakilan dari Bap3da, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan perwakilan dari Kecamatan Klirong.
Selain itu hadir juga perwakilan unsur pemerintah desa, BPD, perempuan, dan pemuda dari desa di Kebumen. Kegiatan tersebut dihelat Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen bekerja sama dengan lembaga penelitian sosial, Akatiga Bandung. Presidium Formasi Kebumen Yusuf Murtiono menyampaikan, diskusi terfokus itu sebagai rangkaian penelitian yang bertujuan untuk mendorong perbaikan kebijakan pengelolaan TKD yang diprioritaskan kepada kelompok miskin, perempuan, dan kelompok muda.
Transparan
Seperti diamanatkan dalam UU Desa dan turunannya PP 47/2015 (perubahan PP 43/2015), pengelolaan TKD sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum. “Terbukanya akses lahan TKD ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesempatan kerja orang muda di bidang pertanian,” katanya.
Ia lantas menyampaikan hasil asesmen mengenai TKD, termasuk di dalamnya tanah kemakmuran di enam desa, meliputi Desa Podoluhur, Kritig, Sidomulyo, Bonoworo, Sinungrejo, dan Kalibeji. Di enam desa tersebut masih dikelola dengan tata cara lokal desa. “Pengelolaan tanah kas berupa tanah bengkok relatif seragam yaitu diperuntukkan sebagai insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sementara tanah kemakmuran rata-rata diperuntukkan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), BPD, perangkat adat, petugas-petugas, dan adapula yang ditujukan untuk masyarkat umum,” jelasnya.