TEMANGGUNG, SM Network – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung KH Yakub Mubarok, mengatakan, menghadapi situasi genting terkait merebaknya virus korona, para pemuka agama di Kabupaten Temanggung, bersama dengan Forkompinda mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada seluruh umat.
Mereka meminta agar umat membantu untuk mencegah penyebaran corona, dengan cara menunda kegiatan keagamaan sampai dengan situasi kondusif. Pernyataan sikap itu ditandangani Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, Kapolres AKBP Muhammad Ali, Dandim 0706 Letkol Inf David Alam, Kepala Kantor Agama Saefudin, Ketua FKUB H Ahmad Soleh, Ketua MUI KH Yakub Mubarok, Ketua PC NU KH M Furqon, dan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Temanggung H Agus Efendi.
“Penundaan sampai dengan status kedaruratan covid-19 selesai. Oleh karenanya para pemuka agama mengeluarkan pernyataan sikapnya, sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 secara global, khususnya di Temanggung. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu menjadi bagian pokok tujuan beragama,”ujarnya di Pendapa Pengayoman, Selasa (24/3).
Dikatakan, umat diminta pula mengatur aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, karena diyakini bisa menjadi media penyebaran korona. Antara lain, pengajian umum, pengajian akbar, kebaktian di gereja, kebaktian di vihara dan sejenisnya untuk dapat ditunda pelaksanaannya sampai status kedaruratan Covid-19 dinyatakan selesai.
“Guna mendukung upaya mengurangi kerumunan, perkumpulan masyarakat, baik kegiatan sosial dan keagamaan atau lebih dikenal dengan istilah social distancing sebagai sebuah upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19 dan bila tidak mematuhi perlu ditindak tegas. Selain itu, umat diminta untuk senantiasa menyandarkan semua masalah kepada Allah SWT, agar Covid-19 segera dapat tertangani dengan baik,”katanya.
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq mengatakan pernyataan sikap atau maklumat para pemuka agama itu nantinya akan disampaikan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. Pernyataan sikap itu secara tegas meminta masyarakat waspada dan tidak menyelenggarakan acara mengumpulkan orang banyak, baik acara keagamaan seperti pengajian, yasinan, tahlilan, sadranan, kuliah subuh, majelis taklim dan lain sebagainya.
“Jika mengadakan yasinan, tahlilan, sadranan, dan kaul dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing. Jadi bukan melarang yasinan, bukan melarang tahlilan, tetapi menyarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Pengumuman ini ditandatangani semua pemuka agama yang hadir dan nanti akan disampaikan ke desa-desa untuk diumumkan, termasuk di masjid-masjid seluruh Kabupatan Temanggung,”katanya.
Raditia Yoni a