Pemkab Pungut Pajak, Penambang ilegal Merasa Aman

SM/doc

SM Network – Langkah Pemkab Rembang yang tetap memungut pajak kepada pelaku tambang tanpa izin alias ilegal ternyata juga menimbulkan dampak kurang baik. Salah satunya adalah, para penambang ilegal merasa aman dengan aktivitasnya.

Hal itu, disampaikan Cabang Dinas ESDM Jateng, Wilayah Kendeng Selatan. Dalam rilis yang diterima Suara Merdeka kemarin, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto menyatakan, keluhan soal itu sempat disampaikan oleh pelaku usaha tambang berizin.

Menurut Yudi, penambang berizin menyebut, para pelaku penambangan ilegal merasa aman lantaran telah membayar pajak mineralnya secara rutin kepada pemerintah. Dalam hal ini, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, bersikap sesuai SE Sekda Pemprov Jateng, Nomor: 2451/0017701, 20 November 2017, tentang Peran dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.

Ia mengungkapkan, penambang tanpa izin wajib dihentikan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain sanksi pidana, penambang tanpa izin dapat dikenakan kewajiban membayar pajak mineral yang telah diambil. Setelah penambang ilegal ditarik pajak, sesuai potensinya, kegiatan penambangannya tetap dihentikan dan tidak boleh melakukan kembali tanpa izin. Seluruh dokumen perizinan harus diurus terlebih dahulu.

“Dalam sosialisasi oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan pada Januari 2020 lalu, sempat disampaikan keluhan, pelaku usaha pertambangan tanpa izin yang merasa aman karena membayar pajak mineralnya secara rutin,” terang dia.

Tutup Rapat

Informasi tambahan dari ESDM Wilayah Kendeng Selatan, pihaknya hanya mengawasi tambang berizin. Soal tambang tanpa izin hal itu sejatinya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menindak.

Sementara itu, terkait tambang ilegal di Rembang ada kesan antara dinas terkait kurang saling koordinatif optimal. Salah satu idikasinya, Satpol PP misalnya, baru mengetahui adanya tambang ilegal baru-baru ini dari BPPKAD. Padahal penarikan pajak kepada pelaku tambang ilegal sudah cukup lama. Satpol masih menunggu laporan BPPKAD soal tambang-tambang ilegal itu.

“Memang (tambang ilegal) kewenangan Satpol, tapi saya menunggu laporan dari BPPKAD terkait data tambang ilegal. Langkah selanjutnya tinggal menunggu Kepala Satuan. Pada prinsipnya saya siap melangkah,” papar Kabid Ketentraman Masyarakat Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi.

Pemkab sendiri melalui BPPKAD menutup rapat data pelaku tambang yang menjadi sasaran pajak. Ada sebagian pelaku tambang sasaran pajak tersebut diakui oleh Kabid Pendapatan BPPKAD Rembang, Romli, adalah ilegal. Akibat ditutupnya data tersebut, media agak kesulitan untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke perizinan, dari pelaku tambang sasaran pajak, mana yang berizin, dan mana yang tidak berizin.


SM Network

Related posts

Leave a Reply