WONOSOBO, SM Network – Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melakukan rapat dengan tim penindak disiplin terkait kegiatan road race dikawasan alun-alun yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2018.
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan bahwa Rapat tersebut fokus terhadap hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada Kristiyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini berpindah menjadi Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten (Disnakerinstrans) terkait pemberian izin road race.
Hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa pelaku dari dinas terkait akan diberikan sanksi tindakan ringan. Adanya hal itu, pihaknya menyebut belum puas terhadap sanksi yang diusulkan oleh tim penindak disiplin tersebut. ” Kemarin sudah dilakukan rapat dengan tim, tetapi saya belum puas dengan sanksi yang akan diberikan,” kata Andang yang ditemui dikantornya kemarin.
Hukuman
Dikatakan Andang, pihaknya akan memberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh oknum dinas terkait tersebut tanpa memberatkan sebelah pihak. Diakui pihaknya akan melakukan rapat lanjutan dan mengutus tim penindak disiplin untuk mengkaji lebih dalam terkait hukuman yang akan diberikan. ” Kemarin usulannya masih disiplin ringan, saya suruh mengkaji kembali, besok mau rapat kembali dengan tim,” ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu.
Terkait kepindahan kepala dinas terkait yang meberikan izin tersebut. Andang menyebut itu tidak akan mengubah keputusan pemberian sanksi. Pihaknya akan tetap memberikan sanksi dimanapun berada sesuai kesalahan yang diperbuat.
M Nur Chakim