PURWOREJO, SM Network – Kabar mengenai kejanggalan lelang Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Purworejo Tahap II tahun anggaran 2018 sempat beredar di masyarakat. Pasalnya, perusahaan PT Adikarya Putra Cisadane selaku pemenang tender dengan pagu anggaran senilai Rp 36.159.562.000, diduga menggunakan dokumen pengalaman kerja fiktif dalam lelang proyek tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, sebagai pihak yang memiliki hajat tersebut, khususnya Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), mengaku tidak ada kekeliruan dalam proses lelang tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh perusahaan pemenang tender, yang mengaku sudah sesuai prosedur.
Kamis (12/03/2020), perusahaan pelaksana proyek Rumah Sakit Tipe C Tahap II Kabupaten Purworejo, perwakilan PT Adikarya Putra Cisadane (APC), menggelar jumpa pers terkait kasus ini, di Hotel Ganesha. Kehadiran mereka didampingi oleh Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra (PCP), sebagai perusahaan terkait dokumen kerja yang diragukan dalam lelang ini.
“Disini kami ingin memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa PT APC menggunakan dokumen pengalaman pekerjaan fiktif yang dipersyarakatkan dalam lelang RS Tipe C Tahap II Kabupaten Purworejo. Rekanan kami, PT PCP juga kami minta hadir untuk menjelaskan secara langsung,” kata perwakilan PT APC, Slamet Riyadi, dihadapan wartawan.
Memberikan keterangan setelah PT APC, Direktur PT PCP, Bambang Nugroho, membenarkan bahwa PT APC pernah menjadi sub kontrak dari proyek yang dikerjakanya pada tahun 2016, yakni pada pembangunan Rumah Sakit Bhakti Asih. Hanya saja, PT PCP tidak mengupload pekerjaan tersebut di Sistem Informasi Konstruksi indonesia LPJK Nasional (SIKI-LPJK Nasional).
“Kami (PT PCP) tidak mengupload pekerjaan tersebut (pembangunan Bhakti Asih) di LPJK karena memang kami tidak mau naik kelas, dari M ke B, karena nanti kalau kita (PT PCP) masuk di klasifikasi B, sainganya besar-besar, BUMN-BUMN itu, sehingga kami tidak masukan (ke LPJK). Itu (mengupload pengalaman kerja di LPJK) juga tidak wajib,” katanya.
Selain memberikan klarifikasi, kedua perusahaan tersebut juga menyatakan siap untuk diperiksa, baik kelengkapan dokumen, maupun data lapangan, kaitanya dengan hasil pekerjaan yang disubkan kepada PT APC.
Sementara itu, berita yang beredar sebelumya menyebut, seorang aktivis anti korupsi dari Sidoarjo Jawa Timur yang tidak bersedia disebut namanya, mengaku memiliki sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran PT APC dalam proses lelang pembangunan RS Tipe C Tahap II Kabupaten Purworejo.
Heru Prayogo