WONOSOBO, SM Network – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat edaran yang berisi sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat agar tak melakukan aksi borong bahan kebutuhan pokok di tengah kewaspadaan terhadap merebaknya virus Corona saat ini.
Dalam surat tertanggal 19 Maret tersebut, dijelaskan terkait jaminan ketersediaan bahan pokok oleh pemerintah, sehingga kekhawatiran dampak minimnya ketersediaan sembako dikalangan masyarakat akan terjadi.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wonosobo, Agus Suryatin saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon pada Jumat (20/3/2020), siap melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 694/1472.
“Imbauan kepada masyarakat baik selaku konsumen maupun pedagang ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat sebagai konsumen,” terang Agus saat dihubungi.
Guna stabilnya perekonomian kebutuhan masyarakat itulah pihak pedagang Agus diminta untuk membatasi jumlah penjualan sembako, serta tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar khususnya kepada pembeli yang tidak dikenal. Agus juga meminta agar para pedagang kebutuhan pokok untuk memprioritaskan penjualan bahan pokok produk lokal kepada konsumen, sehingga turut menjaga perputaran ekonomi para pelaku usaha di lingkup daerah.
Batasan pembelian baha pokok, sebutnya sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut adalah untuk komoditas beras, yang hanya diperkenankan setiap transaksi pembelian maksimal 10 kilogram. “Kemudian untuk komoditas gula pasir, pembelian maksimal 2 kilogram setiap transaksi, dan minyak goreng maksimal 4 liter per transaksi,” tegasnya. Selain ketiga komoditas itu, pembatasan juga diberlakukan pada transaksi pebelian mie instan, dimana batas maksimalnya adalah 2 dus.
Adanya upaya pembatasan pembelian bahan pokok tersebut, diharapkan Agus akan mampu menjaga stabilitas perekonomian di Kabupaten Wonosobo tetap kondusif, di tengah keprihatinan menghadapi situasi waspada COVID-19.
M Nur Chakim