PURWOREJO, SM Nework – Tahun ini akan menjadi kabar baik bagi para ketua RT dan ketua RW di Kabupaten Purworejo. Pasalnya, jabatan yang biasanya dikenal masyarakat dengan pekerjaan tanpa imbalan, sekarang bakal diberikan insentif.
“Nantinya setiap Ketua RT dan Ketua RW akan diberikan Insentif sebesar Rp 250 ribu, yang disalurkan setiap tiga bulan menggunakan APBD tahun 2020,” kata Bupati Purworejo Agus Bastian, saat Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo tahun 2020 di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/01/2020) .
Dalam rapat tersesbut, ada dua regulasi yang di sosialisasikan pada pertemuan itu. Diantaranya regulasi terkait dengan pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW serta regulasi terkait dengan dana transfer desa (ADD, Dana Desa, Penghasilan Staf dan PDRD).
Aturan mengenai insentif ketua RT dan RW ini tertuang dalam Perbup Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD. Kades memahami aturan ini.
“Sehingga dalam pelaksanaannya nanti benar-benar dapat memahami dengan mekanisme pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dimaksud. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dengan pemberian insentif ini diharapkan dapat menambah semangat dan juga sebagai motivasi, khususnya kepada Ketua RT dan Ketua RW dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di wilayahnya.
“Di kota-kota besar insentif yang diberikan mungkin lebih besar. Tetapi karena keterbatasan anggaran kita, ya kita mulai sesuai kemampuan kita. Ini merupakan bentuk penghargaan kita kepada Ketua RT dan Ketua RW,” katanya.
Heru Prayogo