MUNGKID, SM Network – Maraknya kejadian penarikan kendaraan akibat telat membayar cicilan kredit, yang dilakukan kelompok Mata Elang atau Debt Colektor (DC) dijalan maupun di rumah sangat meresahkan masyarakat.
Pelaku Debt Colektor yang bergerombol sekitar tiga hingga lima orang dalam aksinya, mangkal di pinggir-pinggir jalan sambil memantau plat kendaraan yang terlambat membayar angsuran dan telah tercatat dalam aplikasi Hand Phone (HP).
Bila ada sasaran, kemudian di kejar secara beramai ramai untuk diminta atau dirampas kendaraannya dengan alasan petugas dari Finance. Menanggapi hal tersebut Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, mengatakan dalam siaran pers kepada awak media bahwa sudah ada keputusan dari MA (Makamah Agung) terkait proses penarikan kendaraan bermotor kridetan.
“Disini diputuskan yang berwenang dalam penarikan paksa atau penyitaan hanyalah Penyidik Kepolisian atau Panitra dari Pengadilan Negeri” jelas Akp Hadi, Kamis ( 27/2).
Menurut Hadi, jika DC mengambil secara sepihak, korban bisa melaporkan Ke Kepolisian terdekat dengan tuduhan tindak pidana perampasan. “Kalau konsumen lalai mengangsur dan diindikasikan barang sudah dipindah tangankan, silahkan finance melaporkan dan kami dari kepolisian membuka diri untuk membantu ungkap kasusnya” jelasnya.
Dian Nurlita