MUNGKID – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bengkulu asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak Kepolisisan Polres Magelang akibat melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika.
Diketahui tersangka, Damas Tidakara Putra (25), pada hari Kamis (9/1) sekitar pukul 02.15, di tangkap saat berada di kamar dalam rumahnya di Dusun Krajan, Desa Secang Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pelaku diamankan karena dicurigai menguasai Psikotropika.
“Setelah diamankan dan diintrogasi, tersangka mengaku menyimpan dan memiliki Psikotropika jenis Alprazolam seberat 1 mg sebanyak delapan butir pil tapa resep dokter atau tidak ada ijin pihak berwenang,” terang Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam pres rilis yang diadakan (23/1).
Pil tersebut di simpan didalam tas berwarna hitam milik tersangka, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan pil tersebut dari temannya yang berasal dari Denpasar Bali. Proses transaksi dilakukan secara online, dan barang dikirim ke alamat rumah menggunakan jasa paket,” jelas Eko.
Lanjutnya, dalam sebulan ia bisa mengkonsumsi lima lembar Pil Alprazolam yang masing- masing berisi 10 butir pil dengan harga perlembarnya Rp 150 ribu.