MAGELANG, SM Network – KPU Kota Magelang menunda sejumlah tahapan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19. Tahapan yang ditunda antara lain pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Ignatius Bambang Sarwodiono mengatakan, penundaan ini berdasar pada Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Begitu juga Surat Edaran KPU RI nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020. Kemudian, Keputusan KPU Kota Magelang terakhir dengan Keputusan nomor 20/PP.01.2-KpV3371/Kota/II/2020.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Kota Magelang menunda tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 ini,” ujarnya, Minggu (22/3).
Dia menyebutkan, sejumlah tahapan yang ditunda adalah pelantikan PPS, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pelantikan PPS, berdasarkan jadwal, mestinya dilaksanakan pada Minggu (22/3). Namun, sesuai instruksi KPU RI, pelantikan PPS mesti berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat.
“Waktu pelantikan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, tidak memungkinkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Sehingga kita memutuskan dalam rapat pleno pada Minggu (22/3) pagi pukul 07.00 WIB, bahwa pelantikan PPS ditunda dan masa kerjanya ditunda,” katanya.
Selain pelantikan PPS, katanya, juga ditunda dalam pembentukan PPDP pada 26 Maret -15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 16 April-17 Mei 2020. Lalu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret-17 April 2020.
Pencocokan dan penelitian sendiri dilaksanakan tanggal 18 Apri – 17 Mei 2020. Bambang menjelaskan, penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi Covid-19. Pihaknya pun berharap upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan pada tahun 2020 dapat terlaksana dengan lancar.
“Kami berharap upaya pencegahan penyebaran dan penanganan dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan pemilihan tahun 2020 dapat segera dilaksanakan kembali,” ungkapnya.
Asef Amani