KPAI: 77 Siswa yang Dihukum Makan Kotoran Manusia Trauma

ilustrasi

SM Network – Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan sanksi yang diterima 77 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar Undang-undang N0. 35/2014 tentang perlindungan anak.

Diketahu, dua orang siswa kelas XII (senior) memaksa 77 siswa kelas VII (junior) memakan fases atau kotoran manusia sebagai sanksi atas pelanggaran. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 di NTT. 

Read More

“Jika memang terbukti, maka ada pelanggaran Undang-Undang tentang perlindungan anak,” Tulis Retno Listyarti melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Sebagaimana dipahami, Undang-undang no. 35/2014 tentang perlindungan anak menjelaskan setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Maka, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

“Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan,” ucap Retno.

Bahkan, kata Retno peristiwa yang melibatkan kakak kelas dan adik kelas itu mengindikasi adanya kelemahan pihak sekolah dalam melindugi para siswa. Karena itu KPAI mendorong dinas terkait untuk memeriksa guru atau pihak sekolah yang terlibat.

“Kabarnya pelakunya adalah siswa senior, kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga,” 

Retno Listyarti juga khawatir dengan kondisi psikologis para korban pasca kejadian tersebut. Oleh sebabnya, ia mengutarakan KPAI akan berkoordinasi dengan instansi setempat untuk mendalami kasus kekerasan itu.

“Korban pasti mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi psikologi dan medis karena makan fases. Maka, kami akan melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Sikka, P2TP2A, Dinas PPPA SIkka, Disdik, Dinkes, dan lembaga lainnya,” sambungnya.


SM Network/Viva

Related posts

Leave a Reply