PURWOREJO, SM Network – Kebijakan pemerintah untuk menutup Sekolah Dasar Negeri Plipir, di Desa Plipird Kecamatan Purworejo, mendapat protes dari warga setempat. Alasan yang digunakan untuk menutup sekolah dikarenakan jumlah murid yang sedikit dinilai tidak tepat. Untuk menyuarakan protesnya, warga memasang spanduk bertuliskan penolakan SDN Plipir.
Diantaranya, “Tolak regruping SDN Plipir”, “Kembalikan SD kami anak kami butuh sekolah, lokalisasi boleh tutup SDN Plipir Jangan”, dan banyak tulisan yang bernada kritik lainya. Sumarti, warga Plipir Tengah, Desa Plipir Kecamatan Purworejo, mengungkapkan kecewa dengan sikap pemerintah yang memilih menutup SDN Plipir. Menurutnya, alasan yang digunakan untuk menutup sekolah tersebut tidak tepat, dan tidak memberikan solusi.
“Pada tanggal 30 Januari, kami wali murid dikumpulkan dan langsung diberitahu bahwa SD akan di regruping, dengan alasan hanya memiliki murid sedikit,” ungkapnya, Selasa (4/2). Hal senada juga dikatakan oleh Tri Milatun, wali murid kelas 4 SDN Plipir.
Ia berpandangan, SDN Plipir tidak seharusnya ditutup, karena sudah berdiri lama, dan banyak memberikan prestasi. “SD tersebut sudah ada sejak lama, puluhan tahun lalu dan memiliki banyak prestasi. Jika saat ini murid hanya ada 60 anak, wajibnya negara memfasilitasi untuk tetap belajar, bukan malah ditutup, ungkap mereka,” katanya.
Tri Milatun mengatakan, kekecewaan terhadap penutupan sekolah ini juga dialami oleh anaknya. Selain itu, orangtua murid juga mengalami kesusahan karena harus mengantar anaknya sekolah dengan jarak yang lebih jauh.
“Anak kami ada yang menangis karena harus pindah sekolah, dan kami sebagai orang tua juga harus mengantar anak lebih jauh dari SD sebelumnya,” katanya.
Menanggapi aksi protes itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Sukmo Widi Harwanto, mengatakan, penutupan SDN Plipir merupakan bagian dari program regrouping sekolah.
Menurutnya, kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dasar aturanya ada di Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; serta dalam Perbub No. 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar,” katanya.
Sukmo menambahkan, aturan mengenai regrouping ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjend Dikdasmen No. 0993/D/PR/2019 tentang Kwalitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 5, yang berbunyi.
“Dalam hal Sekolah selama 3 tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakanya penggabungan maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS regular.” “Sehingga regrouping ini untuk kebaikan kita semua, dan telah dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Sukmo.
Heru Prayogo