Kartu Tani Digunakan untuk Judi Online, Pemuda Temanggung Dicokok Polisi

SM/Raditia Yoni Ariya - KARTU TANI: Dua tersangka pelaku perjudian Ruslan (30) dan Bayu (21), menunjukkan kartu tani yang digunakan untuk deposit judi online, di Mapolres Temanggung, belum lama ini.

TEMANGGUNG, SM Network – Kelakuan dua pemuda asal Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu ini bernama Ruslan Chabibi, (30) dan Bayu Koiri, (21)sungguh menjengkelkan. Alih-alih berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberi bantuan kartu tani, tapi justru sebaliknya bantuan fasilitas guna mendapat kemudahan layanan pertanian itu malah disalahgunakan untuk deposit judi online.

KBO Satreskrim Polres Temanggung Iptu Tasari mengatakan, dua pemuda ini dibekuk polisi, lantaran kedapatan menggunakan kartu tani untuk melakukan perjudian online di sebuah warnet di Desa Pagergunung. Mereka disanggong petugas selama berhari-hari dan tertangkap tangan saat berjudi online.

Pihak kepolisian sendiri merasa heran atas perilaku tersangka yang menyalahgunakan fasilitas pemerintah berupa kartu tani tersebut. Padahal kartu itu dikeluarkan pemerintah guna membantu petani seperti untuk mempermudah pembelian pupuk, tapi faktanya justru disalahgunakan untuk deposit judi online.

“Kita dapat info dari masyarakat lalu kita tindaklanjuti dengan pengecekkan, tapi tidak menemukan pelakunya, baru setelah beberapa kali melakukan penyanggongan kita mendapatkan pelakunnya di sebuah warnet. Akhirnya kita tangkap dua orang ini, mereka melakukan judi online dengan jenis togel hongkong yang harus menggunakan saldo di rekening,”ujarnya, kemarin.

Tersangka Ruslan Chabibi mengaku, memang semula kartu tani bantuan pemerintah itu dia gunakan untuk membeli pupuk. Tapi sejak setahun terakhir disalahgunakan untuk deposit judi online dengan nominal minimum Rp 50.000-Rp 100.000.

“Saya coba pakai kartu tani dengan rekening Simpedes BRI ini ternyata bisa untuk deposit karena ada saldonya. Setelah deposit baru bisa main dengan memilih angka-angka, saya pernah menang Rp 6 juta tapi selebihnya kalah terus”katanya.

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon seluler, satu vocer paket data, bukti transfer, kartu tani, buku tabungan serta uang tunai. Tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Raditia Yoni A

Related posts

Leave a Reply