TEMANGGUNG, SM Network – Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan kasus korupsi di PD BKK Pringsurat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 114 miliar. Dia menegaskan terus mengejar para pihak yang terlibat di dalamnya.
“Untuk kasus korupsi BKK Pringsurat pasti ada tambahan tersangka, tapi waktunya saja yang belum karena harus diselesaikan satu per satu dulu. Kita perlu kecermatan dalam kasus ini,”ujarnya kemarin.
Dikatakan, dari dua tersangka yang diadukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yakni Triyono dan Riyan Anggi baru ada satu putusan. Dimana putusan itu dijatuhkan untuk terdakwa Triyono yang divonis 4 tahun penjara. Adapun untuk terdakwa Riyan Anggi masih terus dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ada 15 orang. Jadi untuk dua terdakwa itu belum selesai semua, satu baru putus belum upaya banding, kemudian yang satunya lagi masih pemeriksaan saksi. Pastnya terus lanjut tapi jumlah personil kita kan terbatas, malah sudah ada perkara dari penyidik Polri terkait dugaan penyelewengan dana desa, maka tenaga dan pikiran kita kemana-mana,”katanya.
Kendati demikian, dia memastikan setelah mantan direktur Riyanto dan direktur utama Suharno di jebloskan ke dalam penjara, di susul dua orang yang sebelumnya bekerja di bagian kredit dan tenaga lapangan BKK Pringsurat, masih ada yang akan segera menyusul menjadi tersangka. Djoko Juwono salah satu nasabah BKK Pringsurat menuturkan, total dana nasabah yang tersimpan di BKK Pringsurat ada sekitar Rp 114 miliar.
Dana tersebut tidak bisa dicairkan lantaran lembaga perbankan milik Pemkab Temanggung dan Pemprov Jateng itu kolaps karena korupsi berjamaah, serta bobroknya manajemen. Nasabah sendiri hanya meminta uang mereka baik tabungan maupun deposito untuk segera dicairkan bagaimana caranya pemilik saham bisa melakukannya sebab sudah tiga tahun terakhir ini tidak bisa diambil. Dia menggarisbawahi bahwa persoalan hukum biar berjalan sendiri, namun persoalan nasabah juga harus segera diselesaikan.
“Kita hanya butuh uang kita kembali, soal hukum sudah ada yang ngurus. Kalau kita disuruh nuntut ke pengadilan nggak mau, karena tidak menjamin juga. Lihat saja kita berkaca dari kasus First Travel uang korban tidak bisa kembali malah disita negara,”katanya.
Raditia Yoni A